Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Dugaan Korupsi Dana Desa, Ketua Bamus Pancung Taba Laporkan Wali Nagari ke Kejaksaan

214
×

Dugaan Korupsi Dana Desa, Ketua Bamus Pancung Taba Laporkan Wali Nagari ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Surat laporan Ketua Bamus Pancung Taba Kecamatan Bayang Utara. (Dok. Syahrul)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Pancung Taba, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Ahlul Zikri, secara resmi melaporkan Wali Nagari Pancung Taba, Edison, ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Kamis (17/10/2024). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.

Pelaporan dilakukan setelah ditemukan sejumlah indikasi korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga disalahgunakan.

Ahlul Zikri menyebutkan, laporan tersebut bermula dari ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program yang didanai oleh dana desa.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan, seperti anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi proyek dan penggunaan dana yang tidak transparan,” ungkapnya kepada Relasi Publik pada Kamis (5/12/2024).

Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa

Dugaan penyalahgunaan dana desa mencakup anggaran fiktif dan mark-up untuk sejumlah proyek pembangunan fisik serta bantuan sosial yang tidak sesuai ketentuan. Ahlul menegaskan, temuan tersebut telah melalui proses verifikasi internal sebelum dilaporkan ke pihak kejaksaan.

“Sebagai badan pengawas, kami tidak bisa tinggal diam jika ada indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan segera menindaklanjuti laporan ini,” jelasnya.

Ahlul menambahkan bahwa pihaknya, termasuk Wakil Ketua dan Sekretaris Bamus, serta sejumlah tokoh masyarakat, telah memberikan keterangan kepada kejaksaan.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari sebagaimana tufoksi kami,” tambahnya.

Respons Wali Nagari Pancung Taba

Wali Nagari Pancung Taba, Edison, mengakui bahwa ia telah dipanggil oleh kejaksaan untuk dimintai keterangan.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” ujar Edison singkat.

Harapan Masyarakat

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Beberapa warga sebelumnya juga melaporkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa. Menurut Ahlul, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat berharap kasus ini diselesaikan secara transparan dan adil, sekaligus menjadi pembelajaran untuk mencegah penyalahgunaan dana desa di masa depan.

Pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan diharapkan segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan keadilan dapat ditegakkan. (Syahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *