Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025

42
×

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD gelar rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS 2025 dan Tanggapan Gubernur Terhadap Ranperda Penyelenggara Penyiaran. (Foto dok/Rls)

PADANG, RELASI PUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUA- PPAS 2025 dan penyampaian tanggapan Gubernur terhadap ranperda tentang penyelenggara penyiaran di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Rabu, 10 Juli 2024.

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Indra Datuk Rajo Lelo, Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis.

Wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah provinsi Sumatera Barat dapat meningkatkan perekonomian Sumatera Barat, karena dimasa akan datang sangat penting dalam pencapaian target PAD untuk kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

“Kita sengaja mendorong anggaran kesejahteraan masyarakat dapat direalisasikan, karena anggaran yang dinamis dan berkelanjutan dapat dirasakan,” ujar Suwirpen

Menurut Suwirpen Suib, KUA- PPAS disampaikan dapat mengakomodir semua pihak, karena perencanaan yang matang akan dapat dilaksanakan tepat sasaran.

“Kita juga mendorong anggaran KUA- PPAS 2025 ini dapat saling berkaloborasi dengan Nasional, karena bagaimana pun anggaran yang terbatas tidak membuat kita tertinggal,” ujar Suwirpen.

Lanjut Suwirpen, Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat yang semakin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi yang telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran. Namun dalam konteks penyiaran yang dilakukan dalam tataran daerah masih memiliki permasalahan berkaitan dengan kekosongan norma di tingkat daerah.

“Aktualisasi penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat yang berbasis nilai-nilai kedaerahan dan segala kewenangannya harus segera diwujudkan,” ujar Suwirpen Suib politisi asal fraksi partai Demokrat Sumbar ini

Menurut Suwirpen, pihaknya telah mendengar masukan dan keinginan dari pemerintah provinsi dibacakan Wakil Gubernur Sumbar Gubernur terhadap  Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang diprakarsai DPRD.

“Kita akan menerima masukan dan keinginan dari tanggapan Gubernur Sumbar,” ujar Suwirpen Suib.(Yc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *