Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

DPRD Padang Segera Gelar Paripurna Membahas Usulan Hak Angket Soal Baznas

97
×

DPRD Padang Segera Gelar Paripurna Membahas Usulan Hak Angket Soal Baznas

Sebarkan artikel ini

SUARA PARLEMEN, RELASIPUBLIK – Usulan Hak Angket DPRD Padang kepada Walikota tentang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bakal segera bergulir demikian hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang yang dilaksanakan, Senin (21/05) .

Dari hasil rapat Bamus yang dipimpin Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti itu diputuskan, penyampaian usulan hak angket tentang Baznas kepada Walikota Padang akan dilakukan dalam paripurna yang diagendakan pada Jumat (8/6) mendatang.

Ketua Komisi IV DPRD Padang Maidestal Hari Mahesa selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, pengusul hak angket tersebut menyatakan syarat untuk menggulirkan hak angket sudah terpenuhi. Makanya dijadwalkan penyampaiannya dalam paripurna 8 Juni 2018 nanti, ” sebut Maidestal.

Dikatakannya, hak angket yang akan digulirkan terkait Baznas itu terlebih dahulu akan disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD, dimana hak angket di usulkan lebih dari 30 orang anggota dewan. Sementara sesuai aturan, minimal hak angket diusulkan oleh tujuh orang dan lebih dari satu fraksi.

“Setelah disampaikan usulannya, nanti akan ditanggapi oleh fraksi. Jika disetujui maka akan diteruskan kepada walikota untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya baru dilakukan pembahasan mendalam terkait apa yang diangketkan, dalam hal ini adalah Baznas Kota Padang,” katanya.

Pengguliran hak angket ini tidak terkait dengan siapa orang yang menjabat walikota, tapi dengan jabatan walikota. Hak anggota DPRD kepada jabatan bukan kepada personnya, ujarnya.

Sementara anggota Komisi IV Osman Ayub yang juga salah seorang penggagas lahirnya hak angket terkait Baznas ini mengatakan, kita berharap dengan hak angket ini, pengelolaan dana umat bisa dilihat secara terang dan transparan dan berjalan sesuai dengan aturan yang semestinya

Dia menjelaskan hak angket itu dilayangkan kepada walikota terkait kebijakannya di Baznas. “DPRD dalam hal ini tidak memeriksa Baznas, tapi menelaah kebijakan walikota dalam hal ini Mahyeldi terhadap Baznas.

“Soal SK saja ada keganjilan. SK awal masa bhakti 2014-2019. Tapi pada 2016 ada pergantian pengurus, SK-nya malah jadi 2016-2021. Selain itu, juga kebijakan lainnya terkait penyelenggaraan kegiatan Baznas yang banyak menjadi pertanyaan masyarakat,” ungkapnya .(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *