Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

DPRD KOTA PADANG TERIMA NOTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH

91
×

DPRD KOTA PADANG TERIMA NOTA RANCANGAN PERATURAN DAERAH

Sebarkan artikel ini

SUARA PARLEMEN, RELASIPUBLIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang,menerima nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemko Padang dalam sidang paripurna di laksanakan digedung DPRD Padang Jalan Sawahan No.50, Padang Timur Kota Padang , Senin(26/2)

Dalam kesempatan itu Pjs Wali Kota Padang, Alwis menyebutkan tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, Ketentuan Umum Perpajakan Daerah dan Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor Tiga tahun 2014 tentang perindustrian dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala daerah wajib menyusun rancangan pembangunan industri kota.

“Hal itu mengacu pada rancangan induk pembangunan industri nasional serta kebijakan industri nasional,” jelasnya.

Penyusunan ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2018-2038, jelasnya dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan industri Kota Padang dengan rencana pembangunan industri nasional dan rencana pembangunan industri provinsi

Di samping, itu juga harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, kesinambungan, daya dukung lingkungan, potensi penyediaan tenaga kerja dan peruntukan lahan untuk industri.

“Serta sekaligus mensinergikan segenap pemangku kepentingan dalam pembangunan industri yang sistematis, konsisten dan berkesinambungan, “katanya.

Dengan adanya ranperda tersebut, katanya diharapkan pengembangan industri akan semakin terarah di mana daerah akan menetapkan kawasan-kawasan industri dan dapat memaksimalkan sumber daya, peningkatan sarana dan prasarana.

“Dan pada akhirnya dapat menambah pendapatan pelaku usaha dan lainnya serta tersedianya lapangan pekerjaan,” tambahnya.

Kemudian, ranperda ketentuan umum Perpajakan Daerah bertujuan untuk penguatan regulasi terhadap administrasi perpajakan daerah dalam upaya memaksimalkan pendapatan.

Hal itu, katanya karena masih terdapat kesulitan daerah terkait teknis pemungutan pajak dan masih terdapat interpretasi seperti penetapan wajib pajak dan hal lainnya sehingga perlu diakomodasi dengan adanya ranperda ini.

“Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah salah satunya bertujuan untuk menumbuhkan budaya gemar membaca di masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan DPRD setempat akan segera membahas ranperda tersebut, sehingga nantinya perda yang dihasilkan memang adalah peraturan yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *