Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMA

DPRD Kota Padang Desak Pemko Revisi Perwako Nomor 11 Tahun 2018

115
×

DPRD Kota Padang Desak Pemko Revisi Perwako Nomor 11 Tahun 2018

Sebarkan artikel ini

SUARA PARLEMEN, RELASIPUBLIK – Anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa tetap mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk membatalkan atau merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Kami tetap mendesak perwako tersebut dibatalkan atau direvisi. Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berjuang untuk itu,” tegas pria yang akrab disapa Esa ini.

Bahkan, kata Esa, ia bersama fraksinya tetap meminta Perwako Nomor 11 tahun 2018 yang dianggap mengebiri bantuan sosial kepada masyarakat tersebut untuk dibatalkan. Ia selama ini mendesak agar DPRD Padang mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan.

“Cuma saya tidak tahu, karena ada pimpinan yang bilang tidak usah mengeluarkan rekomendasi, tetapi cukup pembicaraan pimpinan dengan pemko. Sekda memang mengatakan akan memperbaiki, tetapi bagian mana yang diperbaiki, belum kelihatan bagi kita,” ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang ini.

“Selain itu yang menjadi pertanyaan, kenapa perwako tersebut lebih dahulu dikeluarkan, sedangkan Perda nya saja belum lahir,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengatakan mengenai Perwako Nomor 11 Tahun 2018 yang di terbitkan 24 Januari 2018 oleh Walikota

jelang beliau cuti kemaren itu memang dari DPRD Padang sangat menyayangkan karena dengan aturan Perwako tersebut dinilai terjadi pemangkasan anggaran luar biasa pada kategori besaran anggaran pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Tapi apa yang kita harapkan agar  Perwako ini untuk ditinjau ulang kembali sudah disampaikan kepada Sekda dan saat ini kan masih belum ada finalisasinya, ” kata Elly ketika dikonfirmasi media ini, Jum’at (27/4) melalui selulernya.

Elly mengatakan, sebab dari Sekda sendiri tentunya akan menyampaikan hal ini pada Walikota dalam mengambil kebijakan untuk merubahnya.Sementara walikota kan sekarang lagi cuti, sehingga dalam mengambil kebijakan tidak bisa dilakukan oleh Pjs Walikota saat ini, dan ini tentu menunggu hingga bulan Juni atau Juli  nanti,”  ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, kita akan buat agenda untuk duduk bersama lagi guna membahas persoalan mengenai Perwako Nomor 11 Tahun 2018 ini. Intinya untuk merubah atau mengambil kebijakan harus kita lakukan melalui rapat. Harus duduk bersama antara eksekutif dan legislatif, ” ungkap Kader Gerindra ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *