JAKARTA, RELASIPUBLIK– Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 ditunda hingga 18-20 Februari 2025, Jumat (31/1/2025).
Penundaan ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi pengumuman tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penundaan ini.
“Kami di Komisi II belum mendapatkan informasi resmi mengenai penundaan pelantikan kepala daerah,” kata Rahmat di Jakarta, Jumat.
Rahmat menambahkan, Komisi II akan menunggu konfirmasi dan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait alasan di balik penundaan tersebut.
“Kami menunggu konfirmasi dari Kemendagri di Komisi II terkait informasi ini,” katanya.
Rahmat menegaskan, Komisi II akan melihat situasi terlebih dahulu dan memahami alasan di balik informasi penundaan ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Untuk awal ini, kami akan melihat situasi terlebih dahulu dan memahami alasan penundaan ini,” jelasnya.
Rahmat menekankan pentingnya koordinasi antara Kemendagri dan DPR dalam mengambil keputusan yang berdampak signifikan seperti ini.
“Koordinasi yang baik antara Kemendagri dan DPR sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemerintahan, terutama dalam hal pelantikan kepala daerah terpilih,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri telah sepakat untuk melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK secara serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan bagi 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan disatukan dengan hasil putusan dismissal.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.(***)