Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Disebut Tak Transparan Seleksi PPPK, Plt.Kepala BKPSDM Sumenep Berikan Klarifikasi

1021
×

Disebut Tak Transparan Seleksi PPPK, Plt.Kepala BKPSDM Sumenep Berikan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Foto : Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M. Si,

Sumenep, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya ketidaktransparanan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M. Si, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat, termasuk keterbukaan informasi kepada publik.

“Kami ingin meluruskan bahwa proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka dan transparan, mulai dari pengumuman formasi, pelaksanaan seleksi, hingga pengumuman hasil. Semua informasi kami sampaikan melalui laman resmi pemerintah daerah dan media sosial resmi,” ujar Arif Firmanto, Rabu (14/5/2025)

Menanggapi adanya keluhan dari peserta seleksi yang merasa tidak puas dengan hasil pengumuman, pihak BKPSDM mengaku terbuka terhadap masukan dan siap memberikan penjelasan apabila dibutuhkan.

Arif juga menegaskan, bahwa proses seleksi dilakukan sepenuhnya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga hasilnya tidak dapat dimanipulasi.

 

Foto : Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M. Si, Bersama Pegawai BKPSDM dan Wartawan
Foto : Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M. Si, dan Pegawai BKPSDM dan Wartawan.

 

Namun, mengenai peserta yang tergeser hal tersebut dikarenakan ada 18 peserta yang melakukan konfirmasi karena mereka adalah kategori Non ASN Eks THK-2 (R2), namun pada Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi melalui CAT mereka masuk katagori (R3). Setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Database oleh BKN terhadap 18 orang pelamar tersebut, maka dikembalikan lagi statusnya sebagai eks THK-2., sehingga secara otomasi melalui sistem SSCASN berdasarksn Kepmenpan RB 348 Tahun 2024, peringkat pada hasil seleksi kompetensi terjadi penyesuaian terhadap Peserta yang Lulus memenuhi Formasi PPPK Tahun 2024 Tahap I Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tidak memenuhi formasi kebutuhan, akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai urutan prioritas berdasarkan Kepmenpan RB nomor 15 Tahun 2025 .

Pemberitaan sebelumnya, Transparansi proses seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, patut dicurigai. Sumenep, 12/5/2025.

Pasalnya, seorang peserta berinisial ZR yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus dan bahkan hanya tinggal selangkah lagi untuk pengusulan Nomor Induk, tiba-tiba namanya hilang dari pengumuman resmi kelulusan tanpa alasan yang jelas.

BKPSDM Kabupaten Sumenep berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat dan menepis informasi yang belum terverifikasi.

 

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *