Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

DIREKTORAT RESERSE POLDA SUMBAR , AMANKAN 1.280 SLOF ROKOK ILEGAL BERSAMA TIGA TERSANGKANYA

165
×

DIREKTORAT RESERSE POLDA SUMBAR , AMANKAN 1.280 SLOF ROKOK ILEGAL BERSAMA TIGA TERSANGKANYA

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Senin 26 Februari 2018 kemaren berhasil mengamankan sebanyak 1.280 slof rokok ilegal Senin (26/7) kemaren di komplek Salingka 2 Blok Anyelir No 16 Kel Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah Padang .

Keterangan tersebut disampaikan Direktorat Reserse Narkoba Kumpul KS.S.IK.SH yang di damping oleh Kabid Humas Polda Sumbar Syamsi beserta dari bea cukai Fery dalam Komprensi Persnya, Selasa (27/2) di lapangan pakiran Mapolda Sumbar .

“Berdasarkan informasi dari TKP, telah ada pengepakan rokok palsu dan rokok kadarluarsa maka setelah mengetahui hal tersebut kami dari tim reserse selanjutnya melakukan penggeledahan”, ujar Kumpul .

Dilokasi tersebut kami lakukan pengerebekan . Tepatnya,  di komplek Salingka 2 Blok Anyelir No 16 Kel Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah Padang sebuah rumah yang di jadikan tempat gudang rokok.

Dilokasi tersebut kami temukan barang bukti berbagai jemis merek rokok ilegal dan kadarluarsa . Diantaranya, 6 karton Rokok Sport sebanyak 480 slof, 3 karton Rokok M.Mild sebanyak 240 slof, 6 Tim Rokok JM sebanyak 120 slof , 14 Tim Rokok Profille sebanyak 280 slof dan 2 karton rokok Doff sebanyak 160 slof jadi keseluruhanya 1.280 slof.” ujar Kumbul.

Selain itu, kami juga mengaman tiga orang tersangka . Diantaranya, tersangka pertama SY (42th) karyawan Swasta warga perupuk tabing (Sopir),  tersangka kedua yang beranisial PS (23th) warga Dukuh Menanggal kecamatan Gayungan Kota Surabaya yang merupakan seorang penjaga gudang dan W  (39 th) seorang buruh bangunan warga Tanjung Berok Kel Kurao Pagang Padang.

Ketiga tersangka tersebut kami amankan karena telah terbukti melakukan modus mengedarkan rokok ilegal.” Ungkap Kumbul.

Menurut keterangan dari tersangka, rokok tersebut berasal dari wilayah Jawa timur dan di edarkan di Wilayah Sumbar sudah 1 satu tahun ini sehingga atas dasar itu kepada tersangka kita terapkan UU No II Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU nomor 39 tahun 2017 Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara , tegasnya . (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *