Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALOLAHRAGAPERISTIWATERBARU

Diduga Tak Sesuai AD/ART, KONI Pessel Melapor ke Ombudsman Sumbar

152
×

Diduga Tak Sesuai AD/ART, KONI Pessel Melapor ke Ombudsman Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Hukum KONI Pessel, Winsal Anpriadi saat menyerahkan sejumlah berkas kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. 

PADANG, RELASIPUBLIK – Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Pessel, melaporkan hasil rapat pleno diperluas yang digelar pemerintah daerah bersama dinas pemuda dan olahraga ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Senin (24/9). Rapat pleno diperluas ini menghasilkan dan menunjuk Rozi Marzeki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koni Pessel.

“Yang kita laporkan itu hasil rapat yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” kata Ketua Bidang Hukum Koni Pessel Winsal Anpriadi kepada Haluan, Senin (24/9).

Ia menegaskan, seharusnya tidak ada intervensi dari pemerintah daerah kepada KONI Pessel. Apalagi dengan dengan mengadakan Rapat Pleno yang idealnya hanya bisa dilakukan sesama anggota organisasi.

“Karena itu, kita melapor dan mengadukan hasil rapat pleno ini kepada Ombudsman,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Winsal, pada Kamis (20/9) Ketua KONI Pessel, Zul Akhiar, juga telah menetapkan Wakil Ketua Umum I, Gestrojoni sebagai Plt Ketua Umum saat ini.

“Merujuk kepada AD/ART yang mempunyai hak untuk melakukan penunjukan Plt ini, ada ketua yang sedang menjabat. Dan itu sudah dilakukan. Bahkan pada rapat pleno yang diadakan pemerintah daerah, tidak ada dihadiri oleh ketua umum yang sedang menjabat,” ucapnya.

Ia mengharapkan, dari laporannya kepada Ombudsman tersebut, agar bisa membatalkan penunjukan Rozi sebagai Plt.

“Mudah-mudahan ini masuk ke dalam ranah Ombudsman dan bisa menghasilkan pembatalan kepada Plt yang ditunjuk pemerintah daerah saat ini,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pihaknya akan mengkaji beberapa prosedur sebelum ditetapkan sebagai wewenang Ombudsman.

“Laporan ini tentang dugaan penyimpangan penetapan Plt Koni Pessel yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART. Dan ini akan kita kaji lebih dalam lagi,” ujarnya.

Ia mengutarakan, akan melakukan pemeriksaan formil dan materil. Formil tersebut terkait dengan persyaratan laporan. Dan materil, untuk melihat apakah itu wewenang Ombudsman atau tidak.

“Setidaknya kami membutuhkan waktu 14 hari sebelum memutuskan apakah ini lanjut ke tahap pemeriksaan atau tidak. Kalau memang masuk, nanti kita akan melakukan tahap-tahap pemeriksaan selanjutnya,” katanya.

Terkait intervensi pemerintah, kata Adel, ia belum bisa memberikan komentar banyak. Sebab, pihaknya harus mempelajari dahulu apakah pemerintah bisa ikut membuat pleno diperluas atau tidak.

“Jadi, kasus ini baru pertama kali terjadi di Sumbar. Sebelumnya memang sudah ada beberapa orang melakukan konsultasi terkait proses pencairan anggaran di Koni. Namun, tidak sampai masuk ke tahap laporan,” ucapnya. (Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *