Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Diduga Memalsukan Dokumen Tender, Pelaksana Proyek Aula Kantor KAN Luki Terancam Penjara

286
×

Diduga Memalsukan Dokumen Tender, Pelaksana Proyek Aula Kantor KAN Luki Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Pelaksanaan pembangunan aula kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Lubuk Kilangan di jalan Raya Gadut, Kelurahan Bandar Buat terindikasi bermasalah.

Pemenang paket tender pada Bagian Pengadaan dan Jasa PT Semen Padang tersebut dapat diancam dengan pasal 263 KUHP jika benar ada terkait pemalsuan dokumen tender.

Tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut dapat diganjar dengan hukuman kurungan lima sampai delapan tahun penjara.

Mulyawarman Datuk Rajo Intan, komisaris utama PT Bintang Resty Luki (BRL), perusahaan pemenang tender, mengungkap di grup WA Lubuk Kilangan (LBB), pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat permohonan dukungan atau surat kuasa kepada pihak yang mendaftarkan perusahaan tersebut mengikuti tender di PT Semen Padang.

PT BRL, jelas Mulyawarman berdiri pada 2016 untuk bidang usaha distribusi semen. Karena belum mendapat kuota, perusahaan itu vakum. Perusahaan itu, katanya, dipakai orang lain selama vakum. Melalui penyelidikan diam-diam dia menemukan perusahaannya dipakai untuk tender pembagunan aula kantor KAN Kecamatan Lubuk Kilangan.

Mulyawarman mengaku sudah mengajukan protes kepada PT Semen Padang tentang keikut sertaan perusahaannya dalam tender tersebut, tanpa merinci bentuk protesnya.

Namun pada kenyataannya proyek tersebut telah berjalan. “Saya pernah komplain langsung kepada PT Semen Padang, kami tidak pernah memberikan surat kuasa (direksi) PT BRL kepada siapa pun,” ujarnya dalam diskusi grup LBB.

Jika benar fakta yang diungkap Mulyawarman, tidak saja pembuat, pemakai dokumen tender palsu juga diancam dengan hukuman pidana yang sama.

Dalam aturan tender, pihak kuasa pengguna anggaran (KPA) cukup hanya dengan pemberitahuan oleh pemilik perusahaan yang surat-suratnya dipalsukan, sudah dapat membatalkan kontrak.

Selain membuat laporan ke KPA, PT BRL, perusahaan yang dipalsukan dokumennya tersebut agar melaporkan pula secara pidana karena telah dirugikan oleh yang memalsukan surat tersebut.

Terkait pelaporan ini, Mulyawarman mengatakan akan menindaklanjutinya ketika berada di Padang dan pihak PT Semen Padang sebagai panitia pengadaan dan jasa paket tender tersebut, kata Mulyawarman, akan melakukan cek ulang.

Dalam aturan UU Perseroan Terbatas, setiap perusahaan yang dipinjam pihak lain untuk kegiatan tender, surat kuasa dari direktur harus dilaporkan kepada komisaris. Mulyawarman mengaku sebagai komisaris utama dia tidak pernah menerima pemberitahuan dari Dirut PT BRL, dirut tidak pernah membuat surat kuasa tersebut.

Dia mendapat informasi keikutsertaan dalam PT BRL dalam tender tersebut tanggal 6 Januari 2020. “Ketika saya cek ke Bagian Pengadaan dan Jasa PT Semen Padang. Di situ ada surat kuasa dirut, dan waktu ditelpon dirut mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat kuasa,” jelas Mulyawarman.

Secara lisan, kata dia, sudah menelpon KPA proyek Kantor KAN Lubuk Kilangan, Oktaweri, dan akan disusul dengan surat pemberitahuan.

Hingga berita ini diturunkan media ini terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Proyek ini muncul di tengah aksi demo tuntutan warga Lubuk Kilangan atas janji-janji wanprestasi PT Semen Padang (holding PT  Semen Indonesia) kepada anak nagari.

Dengan adanya cacat proses tender tersebut, ini menjadi perhatian warga, yang pasti akan mengawal pelaksanaannya sesuai hukum yang berlaku.(Sumber: plasa.top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *