Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Diduga Gelapkan Uang 15 Juta, Oknum Polresta Sumenep inisial RS di Laporkan ke Paminal

5
×

Diduga Gelapkan Uang 15 Juta, Oknum Polresta Sumenep inisial RS di Laporkan ke Paminal

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com – Seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berinisial RS, dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp15 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Benny Hartono, Direktur Media Nasional DetikOne, yang mengaku mengambil langkah hukum setelah menilai terlapor tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.

Menurut Benny, keputusan melaporkan RS ditempuh karena berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Ia mengaku nomor telepon terlapor sudah tidak dapat dihubungi, sementara komitmen yang sebelumnya disampaikan RS tidak pernah direalisasikan.

“Saya melaporkan oknum tersebut karena handphone-nya sudah tidak aktif, dan dia sudah ingkar dari perjanjian yang dia buat sendiri. Selama ini yang saya terima hanya janji-janji, tetapi tidak pernah ada realisasi,” ujar Benny.

Benny berharap laporan yang telah disampaikan kepada Paminal Polresta Sumenep dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun etik harus diproses tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Sumenep maupun dari RS terkait laporan tersebut. Media ini telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, Setelah konfirmasi via Whatsapp miliknya (RS- red) centang dan terakhir aktif jum’at 24 nuki 2026.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari Paminal Polresta Sumenep guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan.(@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *