Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHHUKUM & KRIMINALTERBARU

Di Hari Pers Nasional, Akun Facebook Ari Khatulistiwa Lecehkan Profesi Wartawan

179
×

Di Hari Pers Nasional, Akun Facebook Ari Khatulistiwa Lecehkan Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Wartawan Pessel saat melaporkan akun Facebook milik Ari Khatulistiwa yang dinilai telah melecehkan profesi jurnalistik. (Okis Mardiansyah) 

PAINAN, RELASIPUBLIK – Pemilik akun Facebook Ari Khatulistiwa, warga Lagan Gadang Mudiak Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, dilaporkan ke SPKT Polres Pessel, karena dinilai telah mengeluarkan ujaran kebencian dan melecehkan profesi Wartawan yang bertugas di Painan. Kamis (8/2).

Diketahui Ari Khatulistiwa, berkomentar pedas, saat pemilik akun Facebook Jhony Abdul Kasir menggunggah status “Perumpamaan Papua menjalar, julukan raja ampatnya sumatera menjalar sampai kepada gizi buruk” Rabu (7/2) sekitar pukul 00.07 WIB.

“Sato komen ciek bg Jhony Abdul Kasir…..Pewarta pessel ambo masih ragu dengan profesionalitas karjo nyo….baitu la kiro2 Erital Rajo Lelo” sebut Ari Khatulistiwa, pada kolom komentarnya saat itu.

Kemudian komentar tersebut, ditanggapi serius oleh Akun Facebook milik Fahmi Yuhendra, yang merasa tersinggung dengan cuitan Ari Khatulistiwa di jejaring media sosial (medsos) yang disaksikan oleh jutaan warga net.

“Hemmm.

Tanyo ciek kangkawan, bisa jelasin ndak dengan propesionalitas pewarta ini???

Supaya ndak gagal paham lo ambo nan kurang paham ko a!!!” sebut Fahmi, pada kolom komentarnya yang merasa pewarta Pessel dan juga menjabat sebagai ketua IWO Pessel.

Tak berselang lama, akun Facebook milik Ari Khatulistiwa kembali membalas pada kolom komentarnya dengan cuitan, “Jangan keseringan nyusu beko mato jadi takantuak taruih,,,kalo la wartawan kurang paham jo profesionalitas dan juga salah dalam manulisnyo…seorang wartawan masih mintak di jelasin…batambah ragu urang jadinyo beko da”  ungkapnya lagi dengan nada ejekan.

Komentar demi komentar terus berlanjut, hingga akhirnya sejumlah warga net yang merasa profesi Wartawan ikut tersinggung. Akun Facebook milik Kiki Julnasri, pada kolom komentarnya juga ikut membalas komentar pedas akun Facebook milik Ari Khatulistiwa.

“Ari Khatulistiwa kalau kritis bulieh kritis, jan melontarkan bahasa yang menyinggung profesi urang. Diprofesi terletak marwa urang.

Kemungkinan keinginan Ari Khatulistiwa, minta berita nan bruak2 untuk Pessel. Tapi, ndk lho bulieh berpandangan si buruak t bana untuk pemerintahan di Pessel. Berita ndk bisa mengada-mengada do.

Mungkin Ari Khatulistiwa masih mamakai ilmu tampuruang baru. Kurang mambaco jo mangabdet informasi yang dibuek wartawan di Pessel ko,” sebut kiki Julnasri, Wartawan Klikpositif.com pada kolom komentarnya.

Atas pelecehan profesi tersebut, pada Kamis (8/2), sejumlah Wartawan yang bertugas di Painan, melaporkan pemilik akun Facebook Ari Khatulistiwa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pessel.

“Jadi, atas komentar yang dimuat Ari Khatulistiwa pada Facebooknya, kami melaporkan ke SPKT Polres Pessel. Kami sebagai wartawan yang bertugas di Painan merasa dilecehkan dan dihina. Atas kejadian ini, kami minta pelaku diproses sesuai UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 11 ITE tahun 2008. Laporan ini, sebagai bentuk keseriusan kami bahwa profesi kami jelas dilindungi oleh negara,” tegas Fahmi Yuhendra, saat melapor ke SPKT Polres Pessel serta didampingi sejumlah Wartawan lainnya.

Menurut Fahmi, pelaporan tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi pengguna media sosial (medsos) lainnya, untuk berhati-hati dalam berkomentar.

“Semoga kedepan kejadian ini tak terulang lagi. Kita harapkan kepada pemilik akun Facebook Ari Khatulistiwa lebih cerdas lagi sebagai pengguna medsos. Jangan sampai kata-kata yang dilontarkan menyinggung perasaan orang lain, apalagi ini sudah menyangkut profesi. Sebab, ini yang membaca jutaan umat manusia,” sebutnya lagi.

Kanit SPKT Polres Pessel, Iptu Asma Derita, mengaku sudah menerima laporan tersebut. Dan pihaknya memyebutkan akan segera melimpahkan berkas tersebut ke unit Reskrim Umum (Resum).

“Benar, laporan sudah kami terima sesuai nomor : LP/75/B/II/2018/SPKT-II tertanggal 8 Februari 2018 tentang pelecehan profesi wartawan. Selanjutnya akan kami limpahkan ke unit Resum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (Rel/Ks)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *