Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHPOLITIKTERBARU

DCS SUDAH DIUMUMKAN, KPU SUMBAR BELUM MENERIMA TANGAPAN DAN MASUKAN DARI MASYARAKAT

131
×

DCS SUDAH DIUMUMKAN, KPU SUMBAR BELUM MENERIMA TANGAPAN DAN MASUKAN DARI MASYARAKAT

Sebarkan artikel ini

PADANG RELASIPUBLIK – Rabu (15/8 ) sore di Kubik Kaffe Jalan Olo Ladang No 12 Kota Padang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat lakukan diskusi bersama media masa.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Pemilihan Umum tahun 2019 sejak tanggal 12 Agustus 2018, KPU telah menayangkan Pengumuman Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi di media masa beberapa hari lalu.

Menurut salah satu Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay dalam kesempatan mengatakan , KPU Sumbar belum ada menerima satupun masukan dan tanggapan dari masyarakat, terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Povinsi Sumbar sejak diumumkan pada 12 Agustus lalu.

Hal yang sama dikatakan Komisioner Izwaryani, penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam mencermati proses pemilihan umum (pemilu). Namun, jika tidak ada masukan dan tanggapan bukan berarti masyarakat tidak peduli.ujarnya .

Menurut Izwaryani , bisa jadi setelah masyarakat mencermati DCS terebut, tidak ada bacaleg yang bermasalah sehingga tidak ada yang perlu disampaikan ke KPU .

Sementara itu Komisioner KPU Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani menambakan masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU disertai identitas diri yang jelas. Prosedur penyampaian tanggapan dan masukan tersebut seperti diatur dalam peraturan tentang pencalonan, sesuai pasal 22 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018.

Yang sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Barat telah menerima berkas pencalonan dari 16 Partai Politik (Parpol) dengan total bacaleg sebanyak 1.001 orang

Namun setelah verifikasi berkas calon dan proses perbaikan berkas, akhirnya KPU menetapkan sebanyak 875 orang bacaleg dalam DCS, ujar Gebril Daulay .

Lebih lanjut Gebril Daulay mengatakan , berkurangnya jumlah bacaleg tersebut antara lain disebabkan kelengkapan berkas persyaratan, ada parpol yang tidak bisa menjadi peserta di satu daerah pemilihan dan tidak itu juga disebakan karnna tidak terpenuhinya syarat dimana minimal 30 persen perwakilan perempuan . (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *