Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Data Lengkap Pasien Positif Informasi Dikecualikan

117
×

Data Lengkap Pasien Positif Informasi Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska lakukan monitoring untuk penyamaan persepsi pengelolaan informasi publik saat Pandemik Covid-19 ke PPID Utama Dharmasraya, Kamis 16/4. (foto: dok/ppid-kisb)

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK,—-Munculnyan pemahaman bermacam di masyarakat maupun di Gugus Tugas Daerah Pencegahan Covid-19 terkait data detil pasien positif, membuat Komisi Informasi Sumbar melakukan monitoring untuk menyamakn persepsi terkait data dan rekam medis pasien Covid-19.

Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska melakukan monitoring keterbukaan informasi publik di masa pandemi global corona virus di Dharmasraya mengatakan, informasi pasien positif sesuai Surat Edaran KI Pusat adalah informasi dikecualikan.

”Surat Edaran KI Pusat minta badan publik untuk mengecualikan informasi detil pasien, tapi jika gugus tugas daerah bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pasien postif tidak aib dan tidak perlu dikucilkan, bisa saja dipublis,”ujar Nofal saat diskusi dengan PPID Utama Pemkab Dharmasraya Endang, Kamis 16/4 sore.

Menurut Nofal didampingi Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, informasi pasien dikecualikan berdasarkan UU 14 tahun 2008 dan UU tentang Praktek Kedokteran bahwa rekam medis dan identitas pasien adalah informasi dikecualikan.

”Bisa saja disampaikan ke publik dengan syarat pasien atau keluarganya mengizinkan, atau cara penyampaian pas dan tidak berdampak masalah sosial di lingkungan pasien positif itu, tujuan SE KI Pusat menurut saya murni pertimbangan kemanusian dan masalah dampak sosial,”ujar Nofal.

Adrian Tuswandi menegaskan bahwa informasi pasien Covid-19 bisa dibuka kepada pihak terkait untuk melakukan tindaklanjut penanganan pasien Covid-19.

”Meski SE KI Pusat sifatnya dipedomani oleh badan publik, jika tetap dibuka ke publik tetap PPID Utama harus mengemasnya sebaik mungkin sehingga penyampaian infromasi pasien positif tidak menimbulkan efek lain di tengah masyarakat yang bermacam pemahamannya,”ujar Adrian.

Tapi soal informasi pencegahan, edukasi dan penanganan pasien termasuk pendataan masyarakat penerima bantuan seperti jaring pengamanan sosial saat covid-19, menurut Adrian itu adalah informasi serta merta yang wajib disampaikan badan publik dan masyarakat mudah mengaksesnya.
PPID Utama Dharmasraya Endang menegaskan bahwa pengelolaan informasi di masa pandemik global ini mengikuti protokol informasi.

“Kita merujuk ke protokol informasi diterbitkan pusat dan tetap mengakomodir niai nilai keterbukaan informasi yang berlaku di Dharmasraya. Soal nama pasien positif itu bagian dari tindakan pencegahan dan Allhamdulillah pasien dan masyarakat lingkungan si pasien sangat memahami,”ujar Endang sekaigus Kabag Humas Setdakab Dharmasraya. (rilis: ppid-kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *