Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Data BBPOM, Sebanyak 1.157 Produk Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat 

161
×

Data BBPOM, Sebanyak 1.157 Produk Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat 

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Menurut data BPOM, sepanjang semester I 2018 terdapat 1.157 produk obat tradisional atau 65 persen dari 2.088 produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat. Sementara untuk produk suplemen kesehatan, terdapat 517 produk atau 49 persen dari total 1.054 produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu dikatakan oleh kepala BBPOM Sumbar Martin Suhendri saat penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan KPID Sumbar Jumat (28/9) di hotel Mercure Padang.

“Kerja sama ini dengan tujuan agar KPID bisa mengakses basis data perizinan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan.Dan KIPD bisa menegur stasiun televisi yang ketahuan menayangkan iklan produk yang tak memiliki izin BPOM,” ujar Suhendri

Disamping itu juga maraknya iklan dengan produk yang tidak memiliki izin, dengan konten iklan yang cenderung menyesatkan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat yang berwenang untuk mengawasi konten iklan obat tradisional yang tayang di media konten lokal.

Lebih lanjut dikatakan Suhendri, bahwa BPOM Pusat sebetulnya sudah menjalin kerja sama dengan KPI Pusat sejak 2015 lalu. Hanya saja, KPI Pusat tidak bisa menjangkau siaran di televisi lokal dalam pengawasannya. BBPOM, lanjutnya kemudian berinisiatif untuk menjalin kerja sama dengan KPID agar pengawasan bisa menyentuh konten di televisi lokal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPID Sumbar Afriendi menjelaskan. Dengan adanya MoU tersebut maka KPID akan bisa mengakses lengkap data izin dan data bahaya tidaknya produk iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di televisi dan radio.

Disamping itu, KPID juga bisa mencermati narasi iklan yang terkesan menjanjikan kesembuhan bagi konsumen. Padahal, narasi iklan untuk obat-obatan harus sesuai dengan kebijakan BPOM. Sebagai tindak lanjut, KPID mengintensifkan pengawasan terhadap iklan di konten televisi lokal, termasuk menerima masukan dari masyarakat, ujar Afriendi.

“Dalam sejumlah iklan obat yang pengiklannya sampai menggunakan testimoni produk, kami akan memastikan apakah produk-produk tersebut memang berizin BPOM atau belum,” jelas Afriendi.(Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *