Relasipublik.com – Kabar gembira bagi pecandu atau penyalahgunaan narkoba supaya tidak takut lagi untuk melaporkan dirinya secara sukarela. Dalam hal itu, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah mengajak masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba agar tidak takut untuk mencari
pertolongan.
Kini, BNN menegaskan bagi pecandu narkoba yang datang secara sukarela untuk melapor dirimya dan menjalani
rehabilitasi tidak akan ditangkap ataupun dipenjara.
Langkah ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya agar bebas dari narkoba. Negara bertunuan untuk membantu para korban penyalahgunaan narkoba agar bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.
Untuk itu, Melalui program rehabilitasi supaya masyarakat dapat memperoleh penanganan medis, pendampingan
psikologis, serta jaminan kerahasiaan identitas.
Masyarakat diminta jangan takut untuk mencari bantuan. Selamatkan
diri, selamatkan masa depan, dan katakan tidak pada narkoba.
Berikut talian telphone yang dapat dibubungi
Call Center BNN: 184
WhatsApp: 081-221-675-675
Website: www.bnn.go.id.
(@Noung daeng ).












