PAINAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan mendistribusikan X-Banner berisi tata cara akses informasi publik Bawaslu ke sejumlah instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pendistribusian X-Banner ini merupakan bukti komitmen Bawaslu terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Kami ingin masyarakat semakin mudah mengakses informasi yang dimiliki Bawaslu,” ujar Bambang saat menyerahkan X-Banner kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesisir Selatan, Wendi, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Beriskhan, Kamis (23/7/2026) di Painan.
Menurut Bambang, pemasangan X-Banner di berbagai kantor pelayanan publik dinilai penting untuk memperluas jangkauan informasi kepemiluan dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang menjadi hak publik.
“Keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat. Kami juga ingin masyarakat mengetahui bagaimana mudahnya mengakses informasi Bawaslu melalui PPID sebagai ruang terbuka untuk memperoleh data dan informasi pengawasan,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, menuturkan kehadiran media informasi di ruang-ruang publik, yang didukung situs web dan media sosial Bawaslu, akan semakin membantu pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
Ke depan, Bawaslu Pesisir Selatan juga berencana mendistribusikan X-Banner serupa ke sejumlah kantor pelayanan publik lainnya, di antaranya RSUD Dr. Muhammad Zein Painan, Kantor Samsat Painan, BNI Kantor Cabang Painan, serta Kantor Bupati Pesisir Selatan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Pesisir Selatan, Wendi, mengapresiasi inisiatif Bawaslu dalam memperluas akses informasi kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi publik yang saat ini menjadi fokus penilaian berbagai lembaga pemerintah.
Apresiasi serupa disampaikan Kepala Disdukcapil Pesisir Selatan, Beriskhan. Ia menilai sinergi antara Bawaslu dengan instansi pelayanan publik sangat positif, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Bawaslu sama seperti kami, sama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami mendukung penuh upaya Bawaslu Pesisir Selatan dalam memberikan akses informasi kepada publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Pesisir Selatan telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 yang memuat berbagai informasi yang dapat diakses masyarakat, antara lain informasi kepegawaian, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), naskah kerja sama dengan para pemangku kepentingan, hingga laporan tahunan lembaga.
Kepala Subbagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi (H2DI) Bawaslu Pesisir Selatan, Riyan Alghi Fermana, berharap penyebaran X-Banner PPID tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu yang lebih optimal.
Keterangan Foto: Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko, menyerahkan X-Banner tata cara akses informasi publik Bawaslu kepada Kepala Diskominfo Pesisir Selatan, Wendi, dan Kepala Disdukcapil Pesisir Selatan, Beriskhan, di Painan, Kamis (23/7/2026), sebagai upaya memperluas akses keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.













