Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAKabupaten Pesisir SelatanPOLITIKTERBARU

Bawaslu Membelajarkan Vol 2, Ruang Pengembangan Kompetensi Berbasis Pengetahuan Bawaslu Pesisir Selatan

×

Bawaslu Membelajarkan Vol 2, Ruang Pengembangan Kompetensi Berbasis Pengetahuan Bawaslu Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PUBLIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan—Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan terus mengembangkan kompetensi jajaran melalui metode pembelajaran yang sistematis, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Bawaslu Membelajarkan Volume (Vol) 2 dengan mengusung tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029.”

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengatakan program tersebut dirancang sebagai ruang pembelajaran kolaboratif yang mengintegrasikan kajian konseptual, pengalaman empiris, praktik baik (_best practise_), inovasi, serta berbagai isu strategis kepemiluan.

“Bawaslu Membelajarkan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas jajaran internal, tetapi juga menjadi sarana berbagi informasi dan pengetahuan kepada masyarakat melalui video pembelajaran,” kata Afriki di ruang kerjanya, pada Senin (31/08).

Menurutnya, pendekatan melalui media digital menjadi bagian penting dalam memperluas akses pengetahuan kepemiluan. Materi yang disajikan diharapkan tidak berhenti pada pemahaman konseptual, tetapi dapat menjadi referensi bagi jajaran pengawas maupun masyarakat dalam memahami dinamika pengawasan Pemilu.

Pada Vol 2 ini, Bawaslu Pesisir Selatan mengangkat topik “Integritas Penyelenggara Pemilu” dengan menggunakan studi kasus Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 87/DKPP-PKE-IV/2015 sebagai sumber pembelajaran.

Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syafrizal, mengatakan produksi video pembelajaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 25 Tahun 2026. Pedoman itu mengatur penyusunan video pembelajaran yang dipresentasikan oleh ketua dan anggota Bawaslu tiap tingkatan.

“Putusan DKPP kami jadikan sumber pembelajaran untuk memperkuat pemahaman mengenai integritas penyelenggara Pemilu. Melalui kajian ini, penerima manfaat diharapkan mampu menerapkan perilaku yang mengedepankan prinsip independensi, imparsialitas, profesionalitas, dan akuntabilitas,” ujar Syafrizal.

Ia menjelaskan, pembelajaran berbasis studi kasus (_case study_) juga diarahkan sebagai langkah pencegahan. Pemahaman terhadap putusan etik penyelenggara Pemilu dinilai penting agar jajaran pengawas maupun penyelenggara dapat mengenali potensi persoalan integritas sekaligus memahami konsekuensi dari pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika kepemiluan.

Secara substansi, video pembelajaran tersebut disusun dalam 4 bagian utama, yakni pendahuluan, pembahasan, analisis, dan penutup.

“Pra-produksi sudah kami mulai sejak 3 Agustus 2026. Tahapannya dimulai dari menetapkan topik pembelajaran, latar belakang dan urgensi topik, tujuan dan manfaat pembelajaran, sasaran pembelajaran, komposisi presenter, hingga proses penyusunan materi,” katanya.

Setelah tahap pra-produksi, Bawaslu Pesisir Selatan melanjutkan dengan penyusunan dan produksi materi dalam format video. Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju peluncuran video pembelajaran yang dijadwalkan pada 3 September mendatang.

Syafrizal mengatakan, video tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi produk dokumentasi kelembagaan, tetapi dapat menjadi sumber belajar yang dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

“Dengan adanya video pembelajaran ini, kami berharap pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki Bawaslu dapat terdokumentasikan sekaligus dibagikan kepada jajaran dan masyarakat. Pada akhirnya, pembelajaran ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan pemilu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *