Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaBERITA UTAMANASIONALTERBARU

Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Kampanye di Masa Tenang

16
×

Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Kampanye di Masa Tenang

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASI PUBLIK – Mulai dari 11 hingga 13 Februari ini, Pemilu 2024 memasuki tahapan masa tenang. Dalam masa tenang, tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye. Jika ada yang membandel, maka ancaman pidana bisa dijatuhkan.

Pada Sabtu (10/2/2024), yang merupakan hari terakhir masa kampanye untuk Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan monitor langsung ke seluruh daerah di Sumbar. Seperti yang dilakukan oleh tim monitoring 1 Bawaslu Sumbar, melakukan pemantauan langsung ke Kabupaten Pesisir Selatan, terdiri dari Taufik Firdaus, Rima Musdela, dan Putri Handayani Utami.

Tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Tim I disambut langsung oleh jajaran komisioner, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi, Bambang Putra Niko (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Nurmaidi (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Syafrizal (Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan), dan Syauqi Fuadi )Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Daya dan Informasi).

Dijelaskan oleh komisioner Bawaslu Pesisir Selatan, Nurmaidi, pihaknya telah menyurati KPU untuk berkoordinasi terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Karena setelah masuk masa tenang, seluruh aktivitas kampanye, termasuk pemasangan atribut kampanye, spanduk segala macam, tidak dibenarkan lagi. Kita sudah menyurati KPU, yang merupakan leading sektornya,” ujar Nurmaidi.

Pihaknya juga telah memberi instruksi kepada jajaran, mulai dari Badan Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Banwascam), hingga kemudian nantinya Banwascam meneruskan ke Panitia Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), untuk menyampaikan data TPS-TPS yang potensial rawan dalam pemungutan suara nanti.

“Ada 35 TPS terdata yang rawan, dari 1640 TPS di Kabupateb Pesisir Selatan. Data ini sudah kamu kirim ke Provinsi. Kita juga sudah instruksikan ke jajaran tingkat Panwascam utk lakukan pengawasan logistik. Hari ini (red-Sabtu) berlangsung pengepakan di gudang logistik KPU Pesisir Selatan,” tambah Nurmaidi.

Bersama jajaran KPU, TNI, dan Polri, pihak Bawaslu Pesisir Selatan juga akan menggelar patroli dan pengawasan setiap tahapan pengepakan serta pengiriman logistik dari Kabupaten ke Kecamatan. Selain itu, esok hari, Minggu (10/2/2024), juga akan digelar Apel Siaga, melibatkan 30 orang personel jajaran terkait, yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi kampanye yang boleh berlangsung selama masa tenang jelang Pemilu pada 14 Februari ini.

“Tim patroli pengawasan tingkat Kabupaten telah disiapkan dan bersiaga. Bahkan, di beberapa titik lokasi di Pesisir Selatan ini, ada pihak Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berinisiatif untuk lebih dahulu berpatroli pengawasan, sebelum masuk masa tenang. Mereka berpatroli sejak tanggal 8 kemarin. Salah satu misalnya di Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang. Di situ ada indikasi caleg melakukan kampanye tanpa STTP,” ungkap Nurmaidi.

Diakui, pihaknya bersama KPU setempat masih mencari strategi upaya efektif penertiban APK. Untuk ini, dikatakan, melibatkan banyak pihak termasuk Pemda, sehingga perlu koordinasi dengan Pemda setempat.

“Sekarang hari libur, jadi agak tertunda. Namun, sesegera mungkin KPU berkoordinasi dengan Pemda,” sebut Nurmaidi.

Sementara, Putri Handayani Utami, anggota Tim I Bawaslu Sumbar, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu setempat yang telah sangat kooperatif dalam koordinasi pengawasan ini.

“Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan Pengawasan Masa Tenang sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024, di mana masa tenang akan dimulai pada tanggal 10 sampai dengan 13 Februari 2024,” imbuhnya.

Ditambahkan, selain imbauan kepada masyarakat, imbauan kepada media massa yang telah dilakukan oleh pihak Bawaslu Pesisir Selatan juga merupakan wujud kinerja yang baik.

“Bawaslu Pesisir Selatan juga sudah membuat imbauan, baik ke peserta pemilu, penyelenggara, serta ke lapisan media massa, bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Dengan berakhirnya masa kampanye tersebut, maka diimbau untuk tidak melakukan kampanye lagi. Dan kepada media massa, agar tidak menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun,” pungkas Putri. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *