Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Anggotanya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua DPC Projo Kabupaten Simeulue Angkat Bicara

225
×

Anggotanya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua DPC Projo Kabupaten Simeulue Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE ACEH-ACEH, RELASIPUBLIK – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Simeulue, Yusuf Daud, angkat bicara menanggapi persoalan kasus menimpa anggotanya yang dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yusuf Daud yang ditemui awak media dikantor DPC Projo pada jumat malam (19/6) mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap penegakan hukum di Simeulue yang tidak melihat dengan jernih sebuah persoalan. Dalam hal ini kasus yang menimpa anggotanya inisial (FH).

Dia menilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Karena dia, anggotanya tersebut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Sementara modusnya dikarenakan dia meng-upload/mengunggah di Akun facebooknya foto sampah yang berserakan pasca demo pada Senin 19 Agustus 2019.

menurut Yusuf Daud, sikap anggotanya (FH) terhadap hal itu hanya dalam konteks kritik. Karena tempat tersebut diruang publik. Apa lagi dalam postingannya itu tidak ada muatan nama seseorang dan tidak pula menyebut lembaga tertentu,” ujarnya.

Dikatakannya, Ada gak (FH) itu menyebut nama si pelapor atau nama kelompok pendemo itu,” Terang Yusuf Daud.

disambungnya, Jangan sampai masalah ini diproses karena ada kepentingan politik dari kelompok tertentu,” Tegas Yusuf Daud.

Yusuf Daud menjelaskan, selain anggota saya (FH), ada akun lain yang meng-upload/mengunggah permasalahan yang sama, bahkan menyebutkan secara jelas nama/kelompok pendemo itu, tetapi tidak dilaporkan. Nah karena itulah saya berasumsi peroses penegakan hukum kepada anggota saya ini ada kejanggalan,” Jelasnya.

Yusuf Daud menambahkan, Selain dari itu bahwa, berdasarkan Pasal 66 Undang-undang No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Serta pasal 9 ayat (3) Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yaitu Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” Jelasnya.

Disisi lain katanya, Anggota saya (FH) tersebut juga memang Aktif sebagai Aktifis lingkungan, yang merupakan Sekretaris dari LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup,” Tuturnya.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, pihak Projo sangat kecewa dan menyayangkan sikap penegakan hukum yang terkesan gegabah ini,” Sebutnya lagi.

Ketika ditanya lebih lanjut apa tindakan dari Projo, Spontan Yusuf Daud menjawab, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan Projo di semua tingkatan dalam hal ini kami akan segera mempelajarinya. Dan bukan karena dia (FH) anggota Projo, tetapi lebih pada penegakan hukumnya,” tutup Yusuf.

Untuk diketahui, tanggapan ketua DPC Projo Kabupaten Simeulue tersebut, disampaikan setelah peningkatan status anggotanya (FH) dari Saksi menjadi tersangka di Polres Simeulue. (Hardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *