PADANG,RELASIPUBLIK- Masyarakat dan penyelenggara pemilu diingatkan untuk mematuhi larangan membawa ponsel atau alat dokumentasi ke bilik suara pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Larangan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, bertujuan untuk melindungi kerahasiaan suara pemilih dan memastikan proses demokrasi berjalan tanpa tekanan.
“Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pemilih tidak boleh mencatat atau mendokumentasikan pilihan mereka di bilik suara. Larangan membawa ponsel ini penting untuk menjaga kerahasiaan dan independensi suara pemilih,” ujar Rahmat Saleh, anggota Komisi II DPR RI di Padang, Senin (25/11/2024).
Rahmat menyoroti adanya informasi, dugaan upaya intervensi dari pihak tertentu yang meminta pemilih mengabadikan surat suara mereka sebagai bukti pilihan.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam integritas proses demokrasi.
“Saya menghimbau kepada KPU, Bawaslu, dan petugas KPPS untuk memperketat pengawasan. Pastikan setiap pemilih mematuhi aturan ini agar Pilkada berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan,” tegasnya.
Selain itu, Rahmat mengajak masyarakat bersikap tegas terhadap permintaan semacam itu.
Dia menekankan bahwa suara adalah hak individu yang harus dijaga kerahasiaannya.
“Pilkada adalah momen penting bagi demokrasi Indonesia. Mari kita pastikan suara kita murni untuk menentukan masa depan daerah kita tanpa intervensi,” tutupnya.
Himbauan ini diharapkan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran serta menjamin pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.(***)