Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Anggota DPR-RI Nevi: Perppu 01 Tahun 2020 Tidak Memihak Pelaku UMKM

220
×

Anggota DPR-RI Nevi: Perppu 01 Tahun 2020 Tidak Memihak Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK — Rapat virtual berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Badan Keahlian DPR RI, pada jumat 8 Mei 2020, Anggota FPKS Hj. Nevi Zuairina menyampaikan bahwa kondisi di lapangan, Perppu ini sama sekali tidak memihak dunia usaha pada skala mikro, menengah dan kecil.

Nevi menyampaikan, dari 405,1 T dana yang menjadi alokasi melalui Perppu ini, tidak terasa sekali pada mayoritas masyarakat Indonesia. Padahal, wabah yang terus menerus menjadi tantangan setiap warga, seharusnya mampu di backup dengan anggaran yang sudah teralokasi berupa perlindungan sosial 100 Triliun, insentif perpajakan Rp 70,1 T dan bantuan dunia usaha Rp 150 T.

“Harus ada audit ketat, dan pengawasan mendalam, kemana anggaran ini disalurkan, siapa yang menikmati..?” seru Nevi.

Politisi PKS ini mengatakan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini terlalu bias. Namanya terlalu panjang, substansinya banyak menimbulkan penyimpangan. Potensi penyimpangan ini dapat ditemukan pada pasal yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan berpotensi menimbulkan korupsi, seperti pada Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020 yang menyatakan pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik.

“Yang jadi persoalan masih banyak di sana-sini kejanggalan dalam pelaksanaan program pemerintah. Kalau negara ini dijalankannya dengan itikad baik tanpa mengambil hak negara, tentunya Bangsa kita ini sudah maju dengan kemakmuran rakyat yang merata”, kritis Nevi.

Sebagai contoh, tambahnya,betapa simpang siurnya Perppu ini, banyak pelaku UMKM yang mengeluh tidak bisa mengajukan insentif perpajakan dan stimulus KUR. Kami juga masih mendengar dari berbagai media, keluhan (khususnya dari driver ojek online) mengenai masih mendapatkan tagihan kredit dari leasing. Kejadian di lapangan ini salah satu petunjuk betapa biasnya perppu ini pelaksanaannya di lapangan terutama bagi pelaku UMKM.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menjelaskan, Berdasarkan data yang disajikan oleh Asosiasi UMKM saat RDP dengan Komisi VI pada hari Senin, 4 Mei 2020 disebutkan bahwa total UMKM terdampak COVID-19 sampai dengan 18 April 2020 sebesar 7.994. Dari jumlah tersebut sektor yang paling terkena dampak adalah sektor olahan makanan, yaitu sebesar 39,9%. Kemudian disusul dengan rumah makan sebesar 14,2%, lalu kerajinan 10,3%, perdagangan 9,5%, jasa 8,3%, lain-lain 17,8%.

Ia melanjutkan, Dalam kondisi saat Pandemi yang masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, beragam stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah dalam Perppu 01 tahun 2020 dinilai tidak cukup untuk melindungi UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19. Sebab saat pandemi seperti ini pelaku UMKM lebih memerlukan kemudahan pemasaran produk melalui marketplace (juga terjaminnya internet gratis bagi UMKM), dilibatkannya UMKM dalam produksi dan distribusi kebutuhan penanganan COVID-19 seperti APD, obat, dan bantuan sembako, serta ketegasan peraturan stimulus bagi UMKM.

“Saya meminta kepada semua instrumen kenegaraan, termasuk DPR, dan juga badan keahlian, untuk mendorong pemerintah untuk benar-benar konkrit menjalankan Perppu No 1 2020 dalam melindungi UMKM dari dampak pandemi COVID-19. Bila tidak, sebaiknya perppu ini dibatalkan saja”, tutup Nevi Zuairina.(hms-sbr/nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *