Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

Akui Tak Miliki Izin, PT VMP Mojokerto Nekat Tetap Beroperasi, AMI Turun Jalan Besar-besaran

81
×

Akui Tak Miliki Izin, PT VMP Mojokerto Nekat Tetap Beroperasi, AMI Turun Jalan Besar-besaran

Sebarkan artikel ini
Lokasi PT VMP di Mojokerto. (Foto dok/Redho)

MOJOKERTO – RELASI PUBLIK – Persoalan yang kini tengah menjadi sorotan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) perihal PT Vino Mandiri Perkasa (VMP) yang tidak memiliki IMB, dan langgar aturan zona, serta mempekerjakan karyawan dibawah gaji standar, kini Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan menggelar aksi demo besar-besaran.

Hal tersebut menjadi pertimbangan Aliansi Madura Indonesia (AMI) untuk segera turun jalan sembari mengingatkan khususnya pemerintah Kabupaten Mojokerto, mengetahui dan segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terkesan nakal tersebut.

Bahkan perihal izin IMB yang tidak dimiliki oleh PT VMP tersebut diakui oleh Agustin selaku Human Resource Development (HRD) saat dihubungi Baihaki Akbar melalui telepon selulernya.

Dirinya mengaku memang sudah sejak 2013 mengurus IMB untuk perusahaan di Mojokerto, namun masih belum selesai sampai detik ini.

“Iya memang proses pengurusan, bahkan sejak lama, mulai dari awal pembangunan, namun sampai saat ini belum keluar,” tandas Agustin dalam pembicaraannya melalui telepon selulernya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Baihaki Akbar akan menggelar aksi demonstrasi secara besar besaran untuk meminta kepada pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menutup perusahaan VMP yang sudah jelas melanggar aturan.

Bahkan PT VMP juga terkenal dengan semena-mena menggaji scurity dengan upah yang sangat minim yakni Rp 50.000, perhari dan Karyawan Rp 110.000, perhari, ditambah tanpa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi pada prinsipnya, kami akan segera turun aksi, ini kita lagi susun persiapan mengirim surat pemberitahuan, agar perusahaan tersebut ditutup dan dibuka kembali ketika semua perijinannya lengkap agar sesuai dengan aturan perusahaan yang berlaku,” ujar Baihaki.
[redho]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *