Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TERBARU

Pembahasan Wajib Pajak Bagi Pelaku Industri Kecil Menengah

147
×

Pembahasan Wajib Pajak Bagi Pelaku Industri Kecil Menengah

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, RELASIPUBLIK — Dalam rangka untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah, kota Payakumbuh bersama kantor pajak Pratama kota Payakumbuh melakukan pertemuan dalam pembahasan wajib pajak bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yg ada di kota Payakumbuh bersama Wakil Walikota Erwin Yunaz dg kepala kantor pajak pratama kota Payakumbuh Suprapto di ruang kerja wawako Balaikota ex. Lapangan Poliko, Senin (11/3) pagi.

Kepala kantor pajak pratama Suprapto mengatakan untuk kesadaran wajib pajak di kota Payakumbuh masih rendah,

“Bagi pelaku IKM kota Payakumbuh sekarang sudah mulai berkembang pesat terhadap hasil usahanya, dan hal ini seharusnya juga di seimbangkan dg kewajiban mereka dalam hal kesadaran wajib pajak yg sekarang kita lihat berdasarkan data yg ada, pelaku IKM kota Payakumbuh masih rendah dalam kesadaran wajib pajak usaha mereka”, ungkap Suprapto.

Ibarat gayung bersambut, wawako Erwin Yunaz juga membenarkan hal tersebut berdasarkan data penerimaan wajib pajak dari pelaku usaha di kota Payakumbuh yg masih kurang pencapaian dari jumlah total pemilik pelaku usaha di kota Payakumbuh.

Kota Payakumbuh sekarang telah berganti nama yg sebelum nya kota batiah menjadi kota rendang. Terkait dg pemberian nama tersebut, kota Payakumbuh sekarang sudah banyak berdiri tempat usaha rendang, dan hal ini sangat di apresiasi oleh pemko karna perkembangan yg cukup cepat untuk berdiri nya usaha rendang yg ada di kota Payakumbuh. Tapi hal ini tidak di iringi dg kesadaran bagi pelaku usaha dalam pembayaran wajib pajak usaha mereka, tambah Erwin Yunaz.

Penerimaan pajak untuk daerah dan penarikan wajib pajak bagi pelaku IKM kota Payakumbuh itu bukan hanya penarikan wajib pajak yg tanpa ada efek langsung yg di rasakan oleh masyarakat itu sendiri, tapi dari setiap wajib pajak yg di terima daerah, itu akan kembali di gunakan untuk kemajuan kota Payakumbuh dalam pembangunan yg lebih baik dan lebih maju lagi ke depan nya, ungkap Wawako.

Suprapto menyampaikan bahwa penarikan wajib pajak dari pelaku usaha yg ada di kota Payakumbuh cuma 0,5% dari total hasil penjualan produk mereka. Hal ini sebenarnya sudah di lakukan pengurangan jumlah penarikan wajib pajak yg sebelum nya wajib pajak itu 1% dan sejak bulan Juli 2018 kemaren, sudah dilakukan pengurangan.

“Kita dari bagian kantor pajak juga sudah mempertimbangkan hal tersebut, karna kita tidak mau juga para pelaku usaha yg wajib pajak akan terbebani dari wajib pajak yg di bebankan kepada mereka”, tambah Suprapto.

Terkait dalam pertemuan di ruang kerja wawako tersebut, turut mendampingi Suprapto yakni Rizki wahyu praminta kepala seksi ekstensifikasi Dan penyuluhan bersama Mafrizal selaku staff kantor pajak pratama, serta dari pemko Wawako Erwin Yunaz di dampingi oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Syafwal, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri Wal Asri serta Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Sekretariat Balaikota Andri Narwan. (Armen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *