Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPERISTIWATERBARU

Hidayat: Target Tahun Ini Ranpeda Penddikan Ditetapkan

121
×

Hidayat: Target Tahun Ini Ranpeda Penddikan Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumbar Hidayat Ss mengatakan ,pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan memasuki tahap finishing ” ujar Hidayat

Berangkat dari tu kita targetkan semester pertama 2019 Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan telah ditetapkan menjadi Perda.

Penyempurnaan masih terus dilakukan. Sejumlah masukan telah diterima baik dari praktisi pendidikan, Dinas Pendidikan sekabupaten/kota, pengamat pendidikan dan yang lainnya,” katanya Hidayat ,Selasa (29/1).

Semua ,masukan-masukan yang diterima dan dipakai sebagai penyempurnaan Ranperda dengan tujuan agar produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sendiri, menurut dia, diusulkan untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi yang mulai diberlakukan tahun 2017 lalu.

Dengan adanya Perda Penyelengggaraan Pendidikan, diharapkan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan dengan baik.” Terang Hidayat.

Lebih lanjut ia katakan dari pembahasan yang telah dilakukan oleh tim, sejumlah subtansi diusulkan diakomodir melalui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini. Diantaranya berkaitan dengan ketercukupan sarana prasarana pendidikan, kurikulum, dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.

Terkait ketercukupan sarana prasarana, sejak peralihan SMA/SMK ke provinsi, dinas pendidikan secara bertahap melakukan pembenahan terhadap persoalan ini. Tahun 2019 ini misalnya, sejumlah anggaran telah disiapkan untuk revitalisasi SMK/SMK yang ada di kabupaten/kota, dana tersebut diletakkan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Dengan adanya Perda penyelenggaraan Pendidikan, pembenahan terhadap SMA/SMK ke depan akan memiliki payung hukum, bagaimana langkah terbaik yang harus dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang ada di bawah binaan provinsi akan diakomodir oleh regulasi ini.

Sementara yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan, ia katakan ada keinginan sejumlah pihak agar muatan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dimplementasikan dalam kurikulum.

“Filosofinya adalah tak ada jalan membumikan nilai-nilai adat dan syarak selain memasukkannya ke institusi pendidikan. Pada gilirannya adalah kita ingin terciptanya kesolehan sosial dari generasi penerus kita,” katanya.. (DEWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *