NIAS SELATAN, RELASI PUBLIK – Bupati Nias Selatan (Nisel) Sokhiatulo Laia menyoroti penyusutan lahan sawah produktif di tengah pesatnya pembangunan daerah.Hal itu disampaikannya saat membuka Forum Group Diskusi/ Forum Uji Publik tentangNaskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di Aula Kantor Bupati setempat, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Rabu (7/10/2026).
Forum yang digelar Pemkab Nisel melalui Dinas Pertanian itu mengusung tema “Mewujudkan Kedaulatan Pangan Daerah yang Berkelanjutan demi Kesejahteraan Petani Berdasarkan Hukum dan Kearifan Lokal.”
Bupati mengatakan Nisel saat ini menghadapi persoalan ganda. Di satu sisi pembangunan fisik terus berkembang, tetapi di sisi lain semangat bertani masyarakat dan luas lahan sawah produktif dinilai semakin menurun.
“Kita menghadapi persimpangan jalan pembangunan di Nias Selatan, dengan pertumbuhan fisik yang pesat, tetapi juga kemunduran semangat bertani dan penyusutan lahan sawah produktif,” kata Sokhiatulo dalam sambutannya.
Menurutnya, pembangunan jalan, permukiman dan pusat-pusat ekonomi memang menunjukkan perkembangan daerah. Namun, pembangunan tersebut harus tetap mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian sebagai sumber pangan masyarakat.
Sokhiatulo juga menyoroti perubahan fungsi lahan sawah menjadi kawasan permukiman. Salah satu kawasan yang disebutnya mengalami perubahan adalah jalur Kecamata lahusa menuju Kecamatan Somambawa.
Menurut dia, harga tanah untuk tapak perumahan yang lebih tinggi dibandingkan hasil dari kegiatan pertanian menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mengalihkan fungsi lahannya.
“Nilai jual tanah untuk tapak perumahan lebih mahal dibandingkan bersawah yang hasilnya tidak pasti,” ujarnya.
Sokhiatulo meminta penyusunan kebijakan LP2B tidak hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi menggunakan data pertanian yang benar-benar sesuai kondisi lapangan.
Bupati menilai data luas lahan pertanian
menjadi dasar penting sebelum pemerintah menetapkan kawasan yang masuk perlindungan LP2B.
“Data pertanian harus valid, bukan hanya laporan di atas meja tanpa kepastian di lapangan,” tegasnya.
Bupati juga meminta pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain persoalan lahan, Sokhiatulo menyoroti menurunnya minat masyarakat untuk bertani. Menurutnya, hasil yang diterima petani belum sebanding dengan tenaga dan waktu yang dikeluarkan.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian Dinas Pertanian dan Dinas Pangan agar kebijakan ketahanan pangan tidak hanya berfokus pada perlindungan lahan, tetapi juga memastikan sektor pertanian tetap menarik dan menguntungkan bagi masyarakat.
Tokoh masyarakat Nisel, Ikhtiar Duha, meminta Raperda LP2B diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah. Ia juga mengingatkan agar data luas lahan dalam Raperda benar-benar dicocokkan dengan kondisi aktual.
Sementara tokoh adat Sukaramai Fau meminta penetapan kawasan LP2B memperhatikan kondisi riil masyarakat serta hak-hak adat.
Ia menegaskan kesejahteraan petani harus menjadi perhatian utama. Jika lahan milik masyarakat ditetapkan sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dan tidak bebas dialihfungsikan, pemerintah dinilai perlu memberikan insentif yang memadai.
Insentif tersebut dapat berupa dukungan sarana dan prasarana, akses teknologi serta kemudahan yang membantu meningkatkan produktivitas petani.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan John Leonardo Hulu dalam laporannya, mengatakan forum tersebut bertujuan menyempurnakan Naskah Akademik dan Raperda LP2B dengan mempertemukan data spesial lahan sawah dengan kondisi aktual di lapangan.
Pembahasan juga diarahkan untuk menyepakati zonasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Forum melibatkan unsur DPRD Nisel, BPN, BPS, perangkat daerah terkait, Forum Penataan Ruang, camat, kepala desa, tokoh adat dan masyarakat, kelompok tani, penyuluh pertanian, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan serta insan pers.
Masukan dari forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Pemkab Nisel berharap Raperda LP2B nantinya tidak hanya menjadi instrumen perlindungan lahan, tetapi juga mampu menjaga ketahanan pangan, melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Rl













