PADANG PANJANG, RELASIPUBLIK.COM – Kondisi kualitas udara yang memburuk membuat aktivitas pendidikan di Kota Padang Panjang mengalami penyesuaian. Pemerintah Kota Padang Panjang untuk sementara mengalihkan sejumlah kegiatan pembelajaran guna mengurangi risiko kesehatan bagi peserta didik dan tenaga kependidikan.
Langkah tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026. Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Hendri Arnis pada 13 September 2026 tersebut berlaku mulai Senin, 14 September hingga Rabu, 16 September 2026.
Keputusan Pemko diambil setelah kondisi kualitas udara berada pada level ISPU 151–152. Situasi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena pencemaran udara dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Wali Kota Hendri Arnis mengatakan pemerintah tidak ingin mengambil risiko terhadap kesehatan anak-anak. Untuk sementara, pola pembelajaran disesuaikan dengan kondisi udara dan perkembangan situasi di lapangan.
Penyesuaian paling ketat diberlakukan pada jenjang PAUD dan TK. Satuan pendidikan negeri maupun swasta pada jenjang tersebut diliburkan selama kebijakan berlaku.
Meski kegiatan sekolah diliburkan, peserta didik tetap diimbau melakukan aktivitas belajar secara mandiri di rumah. Orang tua diminta mengambil peran dalam mendampingi anak sekaligus memastikan mereka tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu di luar rumah.
Bagi siswa SD dan SMP, kegiatan pembelajaran tatap muka diganti dengan pembelajaran jarak jauh. Proses belajar dilaksanakan secara daring dan terstruktur dari rumah sehingga siswa tetap memperoleh materi pendidikan sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing.
Pemko meminta pihak sekolah lebih fleksibel dalam memberikan materi dan tugas. Guru diharapkan mempertimbangkan situasi siswa agar kegiatan belajar tidak berubah menjadi beban tambahan selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk satuan pendidikan keagamaan. RA, MI, MTs dan MA sederajat melakukan penyesuaian pembelajaran sesuai petunjuk teknis serta kebijakan Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
Untuk jenjang SMA, SMK dan SLB sederajat, pengaturan pembelajaran mengikuti arahan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat. Dengan demikian, penyesuaian pembelajaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing jenjang pendidikan.
Selain sekolah, Pemko juga mengajak orang tua dan guru bersama-sama menjaga kondisi anak selama kebijakan berlangsung. Guru diminta tetap berkomunikasi dengan orang tua dan memantau keaktifan siswa, sementara orang tua diharapkan mendampingi kegiatan belajar dari rumah.
Kebijakan ini bersifat sementara dan dapat dievaluasi kembali. Pemko akan melihat perkembangan kualitas udara sebelum menentukan pola pembelajaran berikutnya, dengan tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan utama.(gito)













