PADANG, RELASIPUBLIK — Tim Klewang dan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA (16), yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
FA diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (29/8/2026) sore.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban bernama Miftahul Ulum yang kehilangan burung peliharaannya.
“Benar, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang anak berkonflik dengan hukum terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Yasin.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban meletakkan sangkar berisi burung peliharaannya di teras rumah di Jalan Sentani No. 2, RT 001/RW 001, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara.
Namun, ketika korban hendak mengecek burung peliharaannya pada keesokan harinya, ia mendapati sangkar tersebut telah kosong. Burung kesayangannya raib tanpa diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 29 Agustus 2026, Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan menggali informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FA sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan FA di kawasan Jalan Veteran.
Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan FA tanpa perlawanan.
Saat dimintai keterangan awal, FA mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat yang berada dalam penguasaan FA.
Selanjutnya, FA bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Karena pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadap FA dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.













