Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPENDIDIKANTERBARU

Sikap Reaktif Humas MTsN 5 Pessel Saat Hendak Dikonfirmasi Soal Transparansi Dana BOS

×

Sikap Reaktif Humas MTsN 5 Pessel Saat Hendak Dikonfirmasi Soal Transparansi Dana BOS

Sebarkan artikel ini
MTsN 5 Pesisir Selatan

PESSEL – Klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan penjualan seragam di MTsN 5 Pesisir Selatan (Pessel) justru berujung tensi tinggi. Pihak sekolah menunjukkan sikap reaktif saat tim redaksi kembali mendatangi sekolah untuk meminta konfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas MTsN 5 Pessel, Misral, S.Ag., meradang saat ditemui media. Ia meluapkan kekecewaannya atas pemberitaan awal yang mengangkat soal tak terlihatnya papan informasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.

Misral mengklaim berita yang terbit sebelumnya dipublikasikan tanpa adanya upaya konfirmasi. Ia menilai laporan tersebut telah memicu asumsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi sekolah.

“Berita itu diterbitkan tanpa konfirmasi hingga menimbulkan asumsi negatif terhadap sekolah,” cetus Misral dengan nada tinggi di lokasi.

Tidak berhenti di situ, beberapa staf dan pihak sekolah yang berada di lokasi juga memperlihatkan gestur kurang bersahabat. Mereka secara sengaja mendokumentasikan dan memfoto awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan sikap yang kurang etis.

Saat ditegaskan kembali mengenai substansi pertanyaan—yakni terkait transparansi papan informasi Dana BOS serta isu seragam sekolah—Misral secara tegas menolak untuk memberikan keterangan resmi maupun diwawancarai lebih lanjut.

Sikap reaktif yang ditunjukkan pihak humas sekolah ini berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Pada penelusuran pemberitaan awal, upaya konfirmasi telah dilakukan baik secara langsung dengan mendatangi sekolah maupun melalui pesan tertulis via WhatsApp kepada Kepala MTsN 5 Pessel. Namun, hingga berita pertama ditayangkan, tidak ada respons yang diberikan oleh pihak pimpinan sekolah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, keberadaan awak media di lokasi bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan ruang cover both sides (pemberitaan berimbang). Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 5 Pessel masih enggan membuka ruang dialog transparan terkait pengelolaan anggaran publik tersebut. (Dino)

BACA JUGA : Papan Informasi Dana BOS Tak Terlihat di MTsN 5 Pessel, Transparansi Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *