sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar
Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM menegaskan bahwa menjadi pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) di era modern bukan sekadar menjalankan amanah adat, tetapi juga memikul tanggung jawab besar dalam menjaga masa depan generasi Minangkabau. Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, KAN dituntut menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan pengaruh negatif budaya asing.
Penegasan tersebut disampaikan Eka Putra saat menghadiri pengukuhan Pengurus KAN Nagari Pangian periode 2026–2032, di halaman Kantor Wali Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, tantangan yang dihadapi masyarakat adat saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Jika dahulu KAN berfokus pada penyelesaian persoalan sako, pusako, dan adat istiadat, kini lembaga adat juga dituntut berperan aktif membangun karakter generasi muda agar tidak kehilangan jati diri sebagai urang Minang.
“Ini merupakan tugas kita bersama. Walaupun berat, dengan niat yang kuat InsyaAllah dapat kita jalankan. Tujuannya adalah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan dampak negatif budaya asing,” tegas Eka Putra.
Ia menilai, menjaga generasi muda bukan hanya tugas niniak mamak, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah nagari, alim ulama, Bundo Kanduang, cadiak pandai hingga para perantau.
Bupati juga berharap kepengurusan KAN yang baru mampu membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah nagari dalam mendukung pembangunan sekaligus menjaga eksistensi adat sebagai fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau.
“Selamat kepada seluruh pengurus yang telah dikukuhkan. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, karena masyarakat menaruh harapan besar kepada KAN sebagai penjaga marwah adat dan pemersatu anak nagari,” pesannya.
Sementara itu, Wali Nagari Pangian Hijrah Adi Sukrial menyampaikan komitmen pemerintah nagari dalam menjaga kelestarian adat melalui berbagai program pembinaan, seperti pelatihan pasambahan dan silek, sebagai upaya menanamkan nilai-nilai budaya kepada generasi muda.
Di sisi lain, Ketua KAN Nagari Pangian yang baru dikukuhkan, WD Engku Katib Mudo, menegaskan pihaknya akan segera membenahi kelembagaan adat dengan menyusun Peraturan Kerapatan Adat Nagari (Perkan) sebagai pedoman penyelesaian berbagai persoalan adat di tengah masyarakat.
“Kami memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan persoalan adat. Langkah awal yang akan kami lakukan adalah menyusun Peraturan Kerapatan Adat Nagari yang baru agar menjadi acuan dalam setiap penyelesaian persoalan adat,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat struktur kelembagaan adat di setiap suku agar fungsi niniak mamak berjalan optimal dalam membina anak kemenakan.
Tokoh masyarakat Khaidir AP Dt Tanaro turut mengingatkan pentingnya KAN sebagai lembaga yang menjadi tempat masyarakat mencari keadilan dan penyelesaian berbagai persoalan adat, khususnya yang berkaitan dengan sako dan pusako.
“Kami siap mendukung kepengurusan yang baru. Harapan masyarakat sederhana, yakni KAN mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan adat serta menjaga persatuan di Nagari Pangian,” katanya.
Pengukuhan Pengurus KAN Nagari Pangian turut dihadiri Sekretaris Dinas PMD PPKB, Camat Lintau Buo beserta unsur Forkopimca, niniak mamak, Bundo Kanduang, alim ulama, cadiak pandai, tokoh masyarakat, para perantau, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Momentum tersebut menjadi penegasan bahwa di tengah modernisasi, KAN tidak hanya berfungsi sebagai penjaga warisan adat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mempertahankan identitas Minangkabau dan menyelamatkan generasi penerus dari berbagai ancaman sosial yang terus berkembang(d13)













