Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAH

TMMD 129 Bojonegoro: Penguatan Kesadaran Hukum Warga Dapat Apresiasi Anggota Komisi A DPRD

8
×

TMMD 129 Bojonegoro: Penguatan Kesadaran Hukum Warga Dapat Apresiasi Anggota Komisi A DPRD

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO, RELASIPUBLIK – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 yang digelar di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro membuktikan bahwa kemanunggalan TNI dan rakyat tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan.

Melalui rangkaian kegiatan nonfisik, program ini merambah ke aspek krusial kehidupan bermasyarakat seperti peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum bagi warga desa.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Hukum yang diselenggarakan di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, pada Jum’at 24 Juli 2026 lalu.

Langkah strategis ini mendapat apresiasi tinggi dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, yang hadir secara langsung untuk mengawal dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, Erix menegaskan, edukasi hukum merupakan modal dasar dalam membentuk masyarakat yang paham akan hak dan kewajibannya di mata hukum.

Ia menyoroti keberadaan Program Bantuan Hukum yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.

“Melalui program bantuan hukum ini, kami berharap masyarakat, khususnya keluarga miskin, tidak lagi kesulitan ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka berhak memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus terbebani biaya,” ujar Erix.

Melalui skema ini, warga berhak memperoleh pendampingan hukum secara resmi dan gratis dari lembaga bantuan hukum terakreditasi sehingga tidak merasa terintimidasi atau terbebani finansial saat menghadapi sengketa hukum.

Selain pemenuhan hak bantuan hukum, Erix Maulana juga menggarisbawahi pentingnya menjaga iklim kondusif dan keharmonisan di pedesaan.

Ia mengimbau agar setiap persoalan yang timbul di tengah warga tidak terburu-buru dibawa ke jalur hukum formal, melainkan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah dan mediasi di tingkat desa.

Menurutnya, poin ini menjadi perhatian khusus mengingat beberapa waktu lalu sempat terjadi peristiwa gesekan sosial di wilayah Kedungadem.

Erix menekankan, agar kejadian serupa tidak terulang dan peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tiga pilar desa dapat dioptimalkan sebagai penengah.

Harapannya, ketika ada persoalan di masyarakat, penyelesaiannya bisa dilakukan terlebih dahulu di tingkat bawah/desa.

“Dengan begitu, konflik tidak semakin meluas dan hubungan sosial tetap terjaga. Jangan sampai kejadian di Kedungadem yang belakangan ini terjadi terulang lagi,” tegas Erix Maulana.

Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan memberikan literasi mengenai mekanisme pengajuan bantuan hukum resmi agar masyarakat makin bijak, dewasa dalam bersikap, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memicu konflik.

Erix menambahkan bahwa keberhasilan program perlindungan dan penegakan hukum di daerah tidak dapat berdiri sendiri, melainkan butuh sinergi erat antara pemerintah desa dan Tokoh Masyarakat sebagai garda terdepan mediasi.

Aparat Penegak Hukum (APH), TNI/Polri sebagai pengayom dan penegak aturan. Sedangkan pemerintah daerah dan DPRD sebagai penyedia regulasi, serta fasilitas bantuan hukum, dan masyarakat sebagai subjek hukum yang sadar akan hak dan kewajibannya.

“Melalui sinergi kegiatan nonfisik TMMD ke- 129 di Desa Kesongo ini, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap kesadaran hukum masyarakat pedesaan terus meningkat sehingga terwujud lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro,” pungkas Erix Maulana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *