Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDAERAH

Mengungkap Dugaan Penyimpangan Belanja Alat Listrik Setdakab Tubaba

4
×

Mengungkap Dugaan Penyimpangan Belanja Alat Listrik Setdakab Tubaba

Sebarkan artikel ini
10 Paket Belanja Alat Listrik milik Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tubaba Tahun Anggaran 2025. (Foto Medi)

Tubaba, relasipublik – Laporan penggunaan anggaran pada uraian tiga jenis belanja dalam 10 Paket Belanja Alat Listrik milik Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tubaba Tahun Anggaran 2025 dengan total Pagu Rp.370.167.000.diduga sarat penyimpangan. pasalnya dalam pelaksanaan belanja tersebut menggunakan dua kualitas barang yang berbeda, yaitu barang bergaransi dan non garansi.

Metode yang digunakan pada paket
Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik, Pengadaan Langsung yang dilakukan dengan cara Belanja Langsung pada Penyedia dengan waktu pemanfaatan 12 bulan yang di awali bulan Januari hingga akhir bulan Desember 2025.

Dengan penggunaan dua kualitas barang yang berbeda dan tidak memaksimalkan pemanfaatan barang bergaransi kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai rasionalitas belanja tersebut yang di lakukan tiap bulannya oleh sekdakab tubaba, Sehingga, dokumen laporan diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi realisasi senyatanya dilapangan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal itu juga terindikasi melanggar Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Di ungkapkan, Yusri Akil. Kepala Bagian Umum Setdakab Tubaba. Rabu(8/7/2026) diruang kerjanya mengaku bahwa 10 paket belanja Kegiatan Kantor-Alat Listrik Tahun 2025 kemarin terserap semua, tidak ada anggaran yang tersisa.
Namun dalam hal laporan pertanggungjawaban Akil mengaku kurang begitu memahami dengan alasan merupakan kewenangan PPTK dan Bendahara.

” paketnya terealisasi semua, kalau masalah spj nya nanti kita tanya sama pptk Bang agus aja dia PPTK nya, kita kan enggak ada berkas- berkasnya, ada bendahara ya jelas ga sembarangan kita buat SPJ oy, Pemeriksaan capek oy “elak Akil

Akil. mengaku belanja alat listrik dibelanjakan dengan dua kualitas barang yang berbeda Bergaransi dan Non garansi.
Namun, ketika dimintai keterangan alasan Setdakab Tubaba tidak memaksimalkan barang bergaransi. Akil beralasan susah dalam pengurusannya.

“ada yang garansi ada yang enggak, kalau garansi ngurusnya susah, pembelanjaan itu kan dari bang agus, tapi rata rata sepengetahuan saya yang garansi nuker nya susah, nunggunya lama” kelitnya Akil

Menurut Akil. Belanja listrik tersebut dilakukan hampir tiap bulan dengan cara belanja langsung dengan anggaran di perkirakan maksimal 3 juta saja per tiap kali belanja. Sehingga kuat dugaan adanya penyimpangan atas paket paket belanja tersebut.

“kita langsung belanjanya kita beli di toko tokonya bervariasi bisa satu dus, kita berusaha belinya glondongan karena terkadang ada stok habis, kadang mati tiga kita beli dulu nih sepuluh, karena ini banyak yang putus. bervariasi belanjanya, bisa tiap bulan kita kan narik duluan variasi dia, kita klaim ini ada kan pembelian lampu listrik, ini kan bukan hanya di pemda bisa jadi dua juta, bisa jadi 3 juta jadi fleksibel dia. maksimal belanjanya bisa 2 juta tapikan ternyata kita ada tambahan tambahan kita kurang kita beli lagi” Beber Akil.

Dugaan Penyimpangan semakin kuat dari penjelasan Akil bahwa, salah satu paket dengan besaran 150 jutaan terealisasi. Akan tetapi belanja tersebut merupakan dari sisa perawatan gedung dengan besaran yang di belanjakan sekitar 30 jutaan saja.
Namun, ia tidak bisa memastikan komponen dalam belanja itu dengan alasan akan mempertanyakan kembali hal tersebut dengan PPTK.

” pemasangan instalasi listrik tahun 2025 itu kalau tidak salah di rumah sekda nambah daya, karena itu masuk perawatan gedung terakhir saya masuk itu kalau tidak salah sisa dari perawatan gedung itu 30 jutaan, kalau yang instalasi kemarin ada yang masuk perawatan, di perawatan sepengetahuan saya lampunya ada perawatan makanya kita beli, kalau dia ada komponen listrik nanti bisa ditanya sama pptknya” beber Akil.

Kondisi tersebut, tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 menjelaskan (1) Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu juga terindikasi kuat melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bab II Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Kesatu Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 menjelaskan.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut
a. efisien;
b. efektif;
Bagian Keempat
Etika Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7 (f). menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara; (Medi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *