Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMATERBARU

Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Oleh Pemkab Sumenep Langgar UU No 7 Tahun 2021 Tentang LHK

6
×

Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Oleh Pemkab Sumenep Langgar UU No 7 Tahun 2021 Tentang LHK

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com – Pembebasan Jalan Lingkar Utara Sumenep, Mendadak viral. Pasalnya, Pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Pada tahun 2016 sampai 2018 hingga kini belum ada Ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Pembangunan Jalan Lingkar Utara tersebut dibangun sebagai akses strategis yang menghubungkan Desa Kebunan, Desa Bangkal, dan Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep. Keberadaannya, diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, Berdasarkan penelusuran awak media ini bahwa proses pembebasan lahan tersebut telah menyimpan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada sejumlah pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1996 dan 1998, yang diduga telah menabrak peraturan Menteri LHK (lingkungan hidup dan kehutanan ) Nomor 7 tahun 2021.

Mengutip informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengalokasikan anggaran sekitar 5 miliar rupiah lebih dari APBD untuk pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik SHM yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Padahal, Berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya media ini menyebut, Sebagian lahan yang mendapat ganti rugi tersebut diduga berada dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sejak 1988 berdasarkan Berita Acara Penetapan Kawasan Hutan yang saat itu diketuai oleh Bupati Sumenep dimasanya.

“Pemerintah kan sudah mengetahui kalau kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, tetapi kenapa masih ada pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kepada pemilik SHM di kawasan itu. Apalagi penerbitan SHM terjadi setelah kawasan hutan ditetapkan. Masa iya, tanah Negara diganti rugi menggunakan uang Negara (APBD ), itu kan lucu.”ujar sumber.

Selain persoalan tersebut, sorotan juga muncul terkait Berita Acara Permohonan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara yang disebut hingga kini masih belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Menurut sumber, apabila izin penggunaan kawasan hutan belum disetujui, maka proses pembayaran pembebasan lahan perlu dipertanyakan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep Erik Susanto membenarkan adanya pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah daerah. Namun, terkait pembayaran hanya diberikan kepada pemilik lahan yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPN Sumenep.

“Iya betul ada ganti rugi, tetapi itu untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran ganti rugi. Data kami berdasarkan dari BPN, karena BPN yang mengetahui bidang tanah mana yang memenuhi syarat untuk diganti rugi,” terang Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Perbedaan informasi yang muncul di tengah masyarakat membuat sejumlah pihak meminta adanya penelusuran lebih lanjut terkait proses pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara. Publik berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara profesional serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Negara dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Untuk itu, harus melalui perencanaan yang terverifikasi secara administratif agar ganti rugi yang dilakukan pemerintah kabupaten sumenep tidak merugikan negara. (@Noung daeng ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *