MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK. Legislator muda dari Partai Demokrat, anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan (Dapil) IV menghadiri pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Bintang Ninggi II, kec. Teweh Selatan,kab. Barito Utara.
Anggota DPRD yang juga mantan Kepala Desa Bintang Ninggi II menyampaikan ucapan selamat kepada kedua perangkat desa yang baru dilantik. Ia berharap keduanya mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Selamat kepada Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan yang telah resmi dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya Rabu 08/07/2026.
Ia menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut telah melalui proses seleksi penjaringan perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri.
Menurutnya, keberadaan Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekretaris Desa merupakan ujung tombak administrasi pemerintahan desa yang bertugas mengelola administrasi dan surat-menyurat, membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), serta mengoordinasikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, Sekdes juga berperan sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Kaur Perencanaan menjadi motor penggerak dalam penyusunan program pembangunan desa. Tugasnya meliputi pengumpulan data pembangunan, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), membantu penyusunan APBDes bersama Sekdes, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa agar selalu menjalankan tugas dengan disiplin dan tetap berdomisili di desa tempat bertugas.
Menurutnya, hal tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Pimpinan desa dan perangkat desa yang tidak menetap di wilayah kerjanya berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari lambatnya pelayanan kepada masyarakat, terganggunya tata kelola pemerintahan, hingga terhambatnya pelaksanaan pembangunan desa.
Ia berharap seluruh aparatur desa dapat menjaga komitmen, meningkatkan profesionalisme, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga pemerintahan desa dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kemajuan Desa Bintang Ninggi II. (ca)













