Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

ESDM Sumbar Tegaskan IUP Tambang Andesit Nagari Kasang Diterbitkan Sesuai Regulasi

4
×

ESDM Sumbar Tegaskan IUP Tambang Andesit Nagari Kasang Diterbitkan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto memberikan penjelasan mengenai penerbitan IUP tambang batu andesit di Nagari Kasang Padang Pariaman.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa penerbitan IUP tambang batu andesit di Nagari Kasang telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUMBAR, RELASI PUBLIK – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat terkait proses penerbitan izin maupun mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh apabila muncul dinamika setelah izin diterbitkan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan bahwa izin usaha pertambangan tidak diterbitkan secara otomatis, melainkan melalui tahapan yang ketat dan melibatkan berbagai instansi sesuai kewenangan masing-masing.

“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari persyaratan administratif, teknis, lingkungan, hingga tata ruang. Seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pemohon sebelum izin diterbitkan,” ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, setiap penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki prosedur yang jelas dan berjenjang. Karena itu, apabila terdapat keberatan atau perubahan kondisi setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur.

Menanggapi adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar izin usaha pertambangan tersebut ditinjau kembali, Helmi menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah.

Namun, ia mengingatkan bahwa sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang berwenang telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu syarat utama dalam proses perizinan.

“Persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penerbitan izin. Tanpa dokumen tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Helmi bahkan mempertanyakan mengapa pemerintah kabupaten tidak terlebih dahulu mencabut atau mengevaluasi PKKPR yang sebelumnya telah diterbitkan apabila kini mengajukan permintaan peninjauan kembali terhadap IUP.

“Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Mengapa pihak kabupaten tidak menarik terlebih dahulu surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya?” katanya.

Selain aspek tata ruang, Helmi menjelaskan bahwa dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah melalui pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar beserta tim teknis sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Dinas ESDM memastikan bahwa penerbitan IUP telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, Helmi menegaskan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan perkembangan baru di lapangan ataupun adanya aspirasi masyarakat yang perlu menjadi perhatian.

“Aspirasi masyarakat tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, serta berbagai instansi teknis untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Helmi juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog serta menyampaikan informasi secara objektif agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara baik tanpa mengganggu kondusivitas masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.

(adpsb/bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *