Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPENDIDIKANPOLITIKTERBARU

Bawaslu Pessel Gandeng STAI Balaiselasa Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

5
×

Bawaslu Pessel Gandeng STAI Balaiselasa Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi dan Ketua STAI Balaiselasa Roni Pasaleron menandatangani MoU pengawasan partisipatif Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Afriki Musmaidi bersama Ketua STAI Balaiselasa Roni Pasaleron menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan partisipatif Pemilu di Aula STAI Balaiselasa, Kamis (25/6/2026).

PAINAN, RELASI PUBLIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balaiselasa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (25/6/2026).

Penandatanganan berlangsung di Aula STAI Balaiselasa dan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, bersama Ketua STAI Balaiselasa, Roni Pasaleron.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan, yang bertujuan memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dengan kalangan akademisi dalam meningkatkan kualitas demokrasi.

Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menjelaskan bahwa penandatanganan dua dokumen sekaligus memiliki dasar hukum dan substansi yang berbeda.

Menurutnya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak, ruang lingkup kerja sama, mekanisme evaluasi, keadaan kahar (force majeure), hingga penyelesaian perselisihan. Sementara Nota Kesepahaman (MoU) memuat ketentuan yang bersifat umum, termasuk mengenai kemungkinan penyusunan adendum kerja sama di masa mendatang.

“Karena memiliki substansi yang berbeda, kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dan STAI Balaiselasa dituangkan sekaligus dalam bentuk PKS dan MoU. Fokus utama kerja sama ini adalah penguatan pengawasan partisipatif pemilu,” ujar Afriki.

Ia menjelaskan, kedua dokumen tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani.

Melalui PKS, kedua lembaga akan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan, antara lain pendidikan politik dan kepemiluan, pengawasan terhadap isu-isu strategis, perlindungan kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu melalui program pengawasan partisipatif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan sosialisasi, pendidikan pemilih, hingga penguatan partisipasi masyarakat.

Sementara itu, ruang lingkup MoU meliputi penyelenggaraan pengawasan partisipatif di lingkungan STAI Balaiselasa sebagai sarana edukasi bagi mahasiswa dan sivitas akademika, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepemiluan dan pengawasan pemilu, pembentukan komunitas pengawas pemilu, pertukaran data, informasi, pengalaman, serta berbagai program lain yang disepakati bersama.

Afriki berharap sinergi antara Bawaslu dan perguruan tinggi mampu meningkatkan kesadaran politik masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap demokrasi yang substantif dapat semakin terwujud melalui pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa,” katanya.

Kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun budaya demokrasi yang sehat melalui peningkatan literasi politik, penguatan pengawasan publik, serta terciptanya kolaborasi berkelanjutan antara lembaga penyelenggara pemilu dan institusi pendidikan tinggi di Kabupaten Pesisir Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *