Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Polres Barito Utara, Bekuk 4 Bandar Narkoba, Musnahkan 294 Gram Barang Bukti

5
×

Polres Barito Utara, Bekuk 4 Bandar Narkoba, Musnahkan 294 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto bersama unsur Forkopimda, Kejaksaan, Pengadilan, dan awak media saat pemusnahan 294 gram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkotika di Aula Polres Barito Utara, Kamis (25/6/2026).

MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK –  Kerja keras satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara tidak sia-sia, kali ini kembali membekuk 4 orang bandar dan menyita barang bukti narkotika. jenis sabu.

Sebagai bentuk transparansi 294,84 gram narkotika dimusnahkan saat jumpa Pers, disaksikan pihak kejaksaan, pengadilan, dan pihak terkait, bertempat di aula Polres Barito Utara, Kamis 25/06/2026 Muara Teweh.

Polisi mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 4 perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K melalui rilis resmi menyampaikan, dari 4 perkara itu diamankan 5 orang tersangka. Rinciannya:

1. AM alias A, Ditangkap 25 Februari 2026 di Penginapan Barakati Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu Gang Pramuka, Teweh Tengah. BB: 20 bungkus sabu berat 100,09 gram.
2. RP alias R – Ditangkap 27 April 2026 di Jalan Keladan RT 003, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. BB: 3 bungkus sabu berat 15,32 gram.
3. AF, Ditangkap 10 Mei 2026 di Jalan Brigjen Katamso Gang Lembah Durian RT 031, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. BB: 5 bungkus sabu berat 200 gram.
4. MRH Bin H dan ANA, Ditangkap 25 Mei 2026 di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. BB: 4 bungkus sabu berat 17,18 gram.

“Jika dikonversikan dengan harga peredaran gelap Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp499.830.000. Dengan asumsi 1 gram dipakai 10 orang, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 3.332 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Kapolres.

Selain 4 perkara yang dimusnahkan hari ini, sepanjang Januari-Mei 2026 Satresnarkoba Polres Barito Utara total telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka laki-laki. BB lain yang disita berupa sabu 384,31 gram dan ekstasi 1 butir.

Para pelaku menggunakan sistem pemesanan via telepon seluler dan lokasi transaksi berpindah-pindah untuk menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 5-20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat Barito Utara aktif melapor ke polisi bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Pemusnahan BB ini disaksikan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan awak media. (ca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *