Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Pengusaha MBG Pessel Laporkan Yayasan dan PNS, Klaim Rugi Rp1 Miliar

9
×

Pengusaha MBG Pessel Laporkan Yayasan dan PNS, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum pengusaha MBG menjelaskan laporan dugaan penipuan pembangunan dapur MBG di Pesisir Selatan
Kuasa Hukum YA. DR. Rodi Chandra pada saat menyerahkan Laporan Pengaduan ke Polres Pesisir Selatan

PAINAN, RELASI PUBLIK – Seorang pengusaha yang mengelola pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pesisir Selatan melaporkan pengurus yayasan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Kepolisian Resor Pesisir Selatan serta Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Laporan tersebut diajukan karena pelapor merasa mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan dalam proses pembangunan dapur MBG.

Kuasa hukum pelapor, Rodi Chandra, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana umum maupun pidana khusus.

“Benar, kami telah menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait persoalan yang dialami klien kami,” ujar Rodi kepada wartawan di Painan.

Menurut Rodi, kliennya yang berinisial YA membangun satu unit dapur MBG di kawasan Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Pembangunan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan penggunaan lahan dengan pemilik tanah berinisial MS yang disebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, penggunaan lahan tersebut dilakukan melalui perjanjian sewa-menyewa yang dibuat di hadapan notaris pada 28 Agustus 2025. Dalam perjanjian itu, nilai sewa ditetapkan sebesar Rp15 juta per tahun dengan masa sewa selama lima tahun atau senilai total Rp75 juta.

Selain perjanjian sewa lahan, pelapor juga mengaku memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dituangkan dalam akta terpisah. Di sisi lain, pembangunan dapur MBG disebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni melalui pihak yang disebut bernama Vera.

Rodi menjelaskan, kliennya juga telah menyetorkan dana sebesar Rp25 juta kepada pihak yayasan dari total Rp75 juta yang diminta terkait penunjukan lokasi pembangunan dapur MBG tersebut.

Berbekal berbagai kesepakatan tersebut, YA kemudian mulai membangun dapur MBG. Menurut kuasa hukumnya, hingga saat ini nilai investasi yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp850 juta, belum termasuk sejumlah material dan peralatan bangunan yang belum terpasang.

Namun, pelapor mengaku terkejut setelah mengetahui pembangunan dapur tersebut tetap berlanjut dengan pihak lain ketika proyek sempat dihentikan sementara. Penghentian sementara itu dilakukan untuk menunggu penyelesaian persoalan terkait keberadaan kandang itik milik warga yang berada di sekitar lokasi.

“Klien kami mendapati sejumlah barang dan material yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada lagi. Sementara pembangunan dapur tetap berjalan dan dilanjutkan oleh pihak lain tanpa ada komunikasi dengan klien kami,” kata Rodi.

Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kerugian klien kami diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kami akan menunggu proses dan perkembangan penanganan laporan ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Bumi Rangkiang Harmoni maupun pihak MS yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Relasipublik.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *