Sumenep,Relasipublik.com – Rapat peripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Sumenep bertempat di Ruang Graha Paripurna yang berada di Lantai 4 Kantor DPRD Kabupaten Sumenep digelar secara tertutup sehingga menuai kecurigaan publik.
Rapat Paripurna DPRD Sumenep tersebut, merupakan penyampaian jawaban Bupati Sumenep atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Namun, Sebelum rapat berlangsung seluruh pintu ruangan rapat terkesan sengaja dikunci sehingga wartawan terkendala untuk meliput.
Berdasarkan keterangan tim media ini bahwa, Kejadian bermula sekitar satu jam sebelum rapat paripurna dimulai sejumlah wartawan berusaha memasuki ruang rapat paripurna untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Namun, mereka justru mendapati seluruh pintu ruangan telah tertutup rapat dan dikunci dari dalam, sehingga akses masuk terhalang.
Merasa tugas peliputannya terhambat, Maka salah satu wartawan mempertanyakan alasan dibalik pembatasan tersebut. Sebab, kedatangannya semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik yang tentunya dilindungi Undang undang Pers No 40 tahun 1999.
“ Saya hanya ini ingin meliput jalannya rapat paripurna. Kedatangan saya bukan untuk menimbulkan kegaduhan atau mencari kesalahan. Tapi, mereka malah menutup pintu terkesan sengaja tak menghendaki kehadiran wartwan yanf hendak meliput.” Ungkap wawan dengan nada kecewa.
Padahal, Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik agar setiap penyelenggara negara bersikap transparansi. Hal itu juga tertuang dalam pasal 102 ayat 2 bahwa Rapat paripurna DPRD dengar pendapat bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Untuk itu, Apabila setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
” Sebelum rapat paripurna berlangsung seluruh pintu terkunci, sehingga telah menghambat tugas peliputan wartawan untuk mendapatkan informasi.”tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut. Kini, Masyarakat dan kalangan pers berharap mendapatkan penjelasan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah tetap terjaga.(@Noung daeng ).












