PAINAN, RELASI PUBLIK – Koperasi Unit Desa (KUD) Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Citalaras Cipta Indonesia (PT CCI) dan sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Painan.
Ketua KUD Tapan, Syafri Maradis, mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil.
“Kami mengambil langkah hukum ini untuk mendapatkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak masyarakat anggota plasma dan anggota KUD Tapan yang hingga saat ini belum terpenuhi.
Sebelum gugatan diajukan, berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan sudah kami tempuh, namun belum menghasilkan penyelesaian yang jelas,” kata Syafri Maradis kepada Relasi Publik, Selasa (2/6/2026).
Menurut Syafri Maradis, gugatan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan kebun kelapa sawit pola plasma seluas sekitar 1.280 hektare yang menjadi bagian dari kerja sama antara KUD Tapan dan PT CCI.
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang menjadi dasar kerja sama para pihak, kebun plasma beserta sarana pendukungnya seharusnya dibangun dan diserahkan kepada masyarakat melalui KUD Tapan. Namun hingga kini, kata dia, kewajiban tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya untuk pengurus koperasi, tetapi untuk seluruh masyarakat anggota plasma dan anggota koperasi yang selama puluhan tahun menunggu realisasi hak mereka. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Syafri Maradis menambahkan, akibat belum terealisasinya pembangunan kebun plasma tersebut, anggota koperasi telah kehilangan potensi manfaat ekonomi yang seharusnya diperoleh dari hasil perkebunan sawit selama lebih dari dua dekade.
Sementara itu, kuasa hukum KUD Tapan, Ibnu Abdul Khalid, SH., MH., dari Kantor Advokat RJ Law Firm membenarkan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan wanprestasi terhadap PT CCI dan beberapa pihak lainnya.
Menurut Ibnu, dalam gugatan tersebut pihak penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I telah lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja sama pembangunan kebun plasma.
“Benar, perkara ini merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan KUD Tapan terhadap PT CCI dan beberapa pihak lainnya. Penggugat berpendapat bahwa kewajiban pembangunan dan penyerahan kebun plasma seluas kurang lebih 1.280 hektare tidak terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan,” jelas Ibnu.
Dalam gugatan tersebut, lanjutnya, KUD Tapan meminta Pengadilan Negeri Painan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi serta menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp573.132.800.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000.
Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan uang paksa (dwangsom) apabila putusan pengadilan nantinya tidak dijalankan oleh pihak tergugat.
Ibnu menjelaskan, perkembangan perkara saat ini masih berada pada tahap pemanggilan para pihak. Hingga sidang terakhir, masih terdapat salah satu Turut Tergugat yang belum hadir, yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
“Majelis Hakim telah memerintahkan pemanggilan umum sesuai ketentuan hukum acara selama 30 hari. Karena itu, sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada 30 Juni 2026 dengan agenda memastikan kehadiran seluruh pihak agar pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan,” katanya.
Pada Selasa (2/6/2026), sidang di Pengadilan Negeri Painan beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak dalam perkara gugatan yang diajukan KUD Tapan terhadap PT CCI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CCI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh KUD Tapan tersebut. (Anto chan)












