Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAHUKUM & KRIMINALTERBARU

Kebun Sawit Sitaan PKH, Diduga Masih Dimamfaatkan Oknum Tertentu di Lapangan

1
×

Kebun Sawit Sitaan PKH, Diduga Masih Dimamfaatkan Oknum Tertentu di Lapangan

Sebarkan artikel ini
Kebun sawit sitaan Satgas PKH di Barito Utara diduga masih dipanen oknum
Perkebunan kelapa sawit di kawasan lahan sitaan Satgas PKH di Kabupaten Barito Utara yang diduga masih dimanfaatkan pihak tertentu.

MUARA TEWEH, RELASI PUBLIK –  Kebijakan pemerintah pusat mengamankan hutan mulai nyata, baru- baru ini  pemerintah melalui satgas PKH mulai unjuk aksi dengan menyita kebun-kebun sawit yang dianggap ilegal dalam kawasan hutan. Kemudian kebun sawit yang dianggap ilegal atau sitaan di serahkan kepada BUMN, PT. Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) sebagai pengelola.

Baru – baru ini beberapa sumber dari masyarakat mengatakan kebun sitaan satgas PKH menjadi pertanyaan publik, karena ada dugaan lahan sitaan masih di panen orang lain.

Kasus ini mencuat di kawasan perkebunan kelapa sawit seluas 4.175,66 hektare di Desa Sikan dan Montallat serta Desa Pandran, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026).

Lahan yang diduga dipanen oknum tersebut saat ini sudah menjadi penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Akibat sitaan satgas PKH pemerintah pusat telah mengambil alih kebun-kebun sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan. Dalam praktiknya, lahan sitaan itu kemudian diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas).

Munculnya simpang siur dugaan pemanenan kebun sawit di lahan sitaan Negara, Perkumpulan Wartawan (PEWARTA) kabupaten Barito Utara langsung mengkonfirmasi ke pihak terkait. Ketua KUD Karya Bersama Asrianto, saat dimintai keterangan mengakui bahwa pihaknya masih melakukan panen sawit hingga saat ini dilapangan.

“Kami masih memanen buah sawit sampai sekarang. Ada agrimen dengan PT Agrinas,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru memantik tanda tanya baru. Publik mempertanyakan bentuk kerja sama yang dimaksud serta legalitas aktivitas panen di atas lahan yang statusnya masih dalam penguasaan negara.

Sorotan juga mengarah kepada Koperasi Mitra Montalat yang disebut ikut melakukan panen di kawasan yang telah ditertibkan Satgas PKH. Ironisnya, koperasi tersebut diduga tidak terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara.

Jika dugaan ini benar, maka praktik pengelolaan dan penjualan hasil sawit di atas lahan sitaan negara berpotensi menjadi persoalan serius, baik secara hukum maupun administrasi keuangan negara.

Terkait kasus ini tidak sedikit masyarakat mendesak pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan lahan sitaan tersebut. Jangan sampai aset negara justru menjadi bancakan kelompok tertentu dengan berkedok koperasi.

“Kalau lahan sudah disita negara, apakah boleh dikelola lalu buahnya dijual bebas? Dan bagaimana hasil transaksi jual belinya, dan sejauh mana dasar hukumnya?. Percuma dong disita Negara bila penguasaan lahan orang lain, ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *