Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BERITA UTAMAPENDIDIKANTERBARU

Ketua PGRI Sumenep Sayangkan Sikap PGRI Kubu Unifah Rosyidi yang Tidak Kooperatif Menerima Kekalahan

13
×

Ketua PGRI Sumenep Sayangkan Sikap PGRI Kubu Unifah Rosyidi yang Tidak Kooperatif Menerima Kekalahan

Sebarkan artikel ini

Sumenep – Kemelut di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) masih belum berakhir sampai saat ini. Walaupun putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Jakarta telah memenangkan kubu Teguh Sumarno sebagai penggugat. Namun, hal ini dibantah oleh kubu Unifah Rosyidi.

Melalui flyer di media sosial, atas nama Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI menyebutkan bahwa gugatan faktual tidak berdampak secara hukum pada SK AHU PGRI yang sah di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. (LKBH PB PGRI).

Menanggapi hal ini, ketua PGRI Sumenep, Ahmad Hosaini menyayangkan statement kubu Unifah Rosyidi melalui LKBH nya tersebut karena terkesan menutup-nutupi kebenaran gugatan faktual yang telah dimenangkan oleh kubu Teguh Sumarno

“Saya merasa heran flyer yang disebar yang menyebutkan kemenangan PGRI kubu Teguh Sumarno dibilang hoax. Padahal itu hasil putusan PT TUN Jakarta yang kalau tidak percaya bisa diakses sendiri SIPP. Tidak perlu menutupi kekalahan dan sampaikan secara gentleman bahwa kalah.” Tuturnya pada media ini, Selasa (5/5/2026).

Ia juga menyayangkan kubu Unifah Rosyidi yang sejak pertama berkonflik tidak objektif dalam menanggapi hasil gugatan yang dilayangkan dan dimenangkan oleh Teguh Sumarno.

“Tengoklah misalnya dulu saat kami menang di PT TUN yang menggugat dua SK AHU mereka tertanggal 18 dan 20 November 2023, mereka berdalih SK AHU itu sudah expired karena sudah punya SK AHU tertanggal 8 Maret 2024. Nah, hari ini SK AHU yang 8 Maret itu juga diminta untuk dicabut berdasarkan putusan PT TUN Jakarta. Tapi mereka masih bilang itu hoax. Terus maunya apa?” Tuturnya dengan geram.

Ia menyampaikan bahwa kubunya (Teguh Sumarno) tidak pernah mengakui kalah karena memang putusan pengadilan tidak pernah ada perintah untuk mencabut SK AHU milik Teguh Sumarno tertanggal 13 November 2023. Putusan pengadilan biasanya berbunyi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu putusan pengadilan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima yaitu bisa karena cacat formil dan tidak memenangkan salah satunya karena SK AHU dua kubu tidak pernah dibatalkan salah satunya, sehingga dua-duanya tetap sah. Dengan itulah kemudian gugatan tetap berlanjut untuk memastikan siapa yang berhak memimpin PGRI kedepan.

Kemudian ia juga hanya berharap para guru tidak termakan pernyataan yang tidak mendidik. Tunjukkan PGRI sebagai tempat bernaung para guru yang menjunjung sikap kooperatif, objektif dan reasonable. Jangan sampai bersikap yang tidak mencerminkan layaknya seorang pendidik.

“Kami berharap para guru semakin cerdas dan bijak. Anggaplah dinamika di PGRI ini sebagai pendewasaan kita dalam berorganisasi. Tetap junjung tinggi profesionalitas dan integritasnya sebagai seorang guru. Ambil yang positif dan buang jauh-jauh yang negatif. Tetaplah dengan tutur kata dan sikap layaknya seorang pendidik.” Tutupnya dengan bijak.

Sebagai informasi bahwa putusan PT TUN yang memenangkan PGRI kubu Teguh Sumarno Nomor putusan bandingnya 66/B/TF/2026/PTTUN JKT Senin, 04 Mei 2026. (@red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *