ASAHAN, RELASI PUBLIK – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026). Kegiatan tersebut membahas dampak pencabutan izin pemanfaatan hutan terhadap daerah.
Turut hadir Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, serta Direktur Pengawasan Kehutanan Ardi Risman.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan perlunya pengawasan terhadap lahan yang terdampak pencabutan PBPH. Ia menilai pengawasan penting untuk mencegah potensi konflik serta memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Taufik juga mengusulkan agar pengelolaan lahan dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah. Menurutnya, keterlibatan BUMD akan memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Nasution dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan mencari solusi atas dampak pencabutan 13 PBPH di kabupaten/kota. Ia juga mempertanyakan korelasi rencana pengambilalihan oleh Perhutani terhadap perusahaan yang tidak bergerak di bidang kehutanan.
Menurut Gubernur Sumut ini, kebijakan tersebut perlu dikaji agar tidak menimbulkan komplikasi sosial di tengah masyarakat. Ia pun menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan laporan Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan Kehutanan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama mengenai kebijakan pencabutan PBPH dan langkah-langkah pengelolaan lahan ke depan. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan pemanfaatan lahan berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(is)














