Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMADAERAHTERBARU

DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Dampak Kesehatan dan Penggunaan Jalan Kabupaten

10
×

DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Dampak Kesehatan dan Penggunaan Jalan Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat DPRD Barito Utara dengan perusahaan tambang batu bara membahas penggunaan jalan kabupaten
Suasana RDP DPRD Barito Utara bersama perusahaan tambang batu bara membahas dampak penggunaan Jalan KM 30 terhadap masyarakat dan infrastruktur.

Muara Teweh, Relasi Publik — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang dinilai mengganggu aktivitas warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut, Kamis (22/1/2026), di aula DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dengan fokus pembahasan pada kondisi jalan serta perizinan penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalur hauling angkutan batu bara.

Tiga perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut yakni PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Duaribu Abadi. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, anggota DPRD, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti dampak penggunaan Jalan KM 30 terhadap kondisi infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, serta lingkungan di sekitar permukiman warga. Aktivitas angkutan batu bara dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu.

Dalam kesempatan itu, Henny Rosgiaty Rusli mengimbau agar perusahaan tambang lebih memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Kami tidak melarang investasi, namun perusahaan harus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat. Debu batu bara berpotensi membahayakan kesehatan dalam jangka panjang,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Hasrat, S.Ag, meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk menghentikan sementara penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 hingga ada kepastian terkait perbaikan jalan.

Anggota DPRD lainnya, H. Taufik Nugraha dari PDIP, juga mendorong agar kedua perusahaan segera beralih menggunakan jalan khusus tambang. Ia menyarankan agar perusahaan dapat berkoordinasi dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalan hauling tambang sebagai alternatif.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, menyampaikan bahwa saat ini aktivitas hauling masih menggunakan jalan kabupaten. Namun, pihaknya telah berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dengan progres pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer serta perawatan minor di 22 titik di lapangan. (Ca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *