Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo baru saja melantik
Agus Dwi Saputra S.Sos., M.Si
sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep di Aula Arya Wiraraja, Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep.Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam pelantikan Agus Dwi Saputra sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep pada 26 Februari 2026, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa, Sekda menjadi motor penggerak birokrasi sehingga diharapkan mampu memimpin dan menggerakkan seluruh jajaran birokrasi agar bekerja efektif dan efisien.
Selain itu, Implementasi program program pemerintah daerah agar tepat sasaran dan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga mempercepat pembangunan di Sumenep.
Namun, Sekda tidak hanya fokus pada administrasi akan tetapi untuk turun langsung berbaur dengan agar aspirasi masyarakat dapat terserap.
” Saya harus turun langsung ke masyarakat guna mendengarkan aspirasi dan kebutuhan mereka agar
membawa birokrasi semakin solid dan adaptif,” Katanya.
Menurutnya, Dengan latar belakang pengalaman yang komprehensif, Agus Dwi Saputra diharapkan mampu membuat birokrasi Sumenep lebih solid, mampu beradaptasi dengan perubahan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.
Jadi, perlu juga kita ketahui bahwa pelantikan ini momentum percepatan kinerja pemerintahan, sehingga pelantikan ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan kesempatan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.
” Saya menekankan agar Sekda baru mampu menyelaraskan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan target pemerintah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disepakati, dan memastikan kesinambungan kebijakan serta pelayanan publik yang tidak terputus selama masa transisi,” Tuturnya.
Bupati Sunenep, Achmad Fauzi juga berharap, Setelah pelantikan ini sekda yang baru supaya beradaptasi dengan cepat, dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan lingkungan kerja birokrasi.
Namun, Sekda harus berpegang pada RPJMD karena patokan utama dalam menjalankan tugas adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
” Untuk menjaga kesinambungan kebijakan selama masa transisi, Agus harus segera berkoordinasi dengan mantan PJ Sekda untuk melakukan serah terima program kerja. Kebijakan yang baik harus dilanjutkan, sedangkan yang kurang baik harus segera diperbaiki agar pelayanan publik tidak terputus,” Pungkasnya.(@ Noung daeng ).














