MARABAHAN – Kasus dugaan pencurian yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Anjir Km 20, Kabupaten Barito Kuala (Batola), akhirnya terungkap. Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada Jumat (13/2/2026) sore.
Pelaku pria berinisial AAS, yang diketahui merupakan oknum habib asal Pasuruan, Jawa Timur, diamankan bersama istrinya berinisial NU. Keduanya diketahui berdomisili di Kompleks Citra Pesona Mandiri Asri I, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasutri itu diduga memperdaya korban dengan modus berpura-pura menumpang berteduh dan melaksanakan salat di rumah korban. Namun, usai keduanya pergi, korban mendapati uang tunai sebesar Rp6 juta telah hilang.
Awalnya, korban juga melaporkan kehilangan perhiasan emas dan berlian dengan nilai ditaksir mencapai Rp100 juta. Namun, belakangan pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.
Penangkapan terhadap pasutri itu dilakukan di kawasan Binuang, Kabupaten Tapin, dan selanjutnya keduanya dijemput oleh personel Macan Bahalap Satreskrim Polres Batola untuk dibawa ke Mapolres Barito Kuala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kasus tersebut, perwakilan habaib Kalimantan Selatan, Habib Salim bin Muhammad Nunci Alkaf, menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir perbuatan tercela yang dilakukan oknum tersebut.
“Kami mengutuk keras perbuatan oknum tersebut. Tindakan itu sama sekali tidak mencerminkan ajaran maupun nilai habaib. Kami tidak melindungi dan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian,” tegasnya, Sabtu (14/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa istri pelaku bukan berasal dari kalangan habaib serta menyebut penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama antara para habaib dan aparat kepolisian setempat.
“Ini bukti bahwa habaib di Kalimantan Selatan tidak mentolerir perbuatan tercela. Pelaku telah kami serahkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habib Salim mengungkapkan bahwa oknum tersebut memang diketahui memiliki sejumlah permasalahan di daerah asalnya sebelum berpindah ke Kalimantan Selatan.
“Pokoknya orang bermasalah. Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Barito Kuala, AKP Marum, membenarkan penanganan kasus tersebut. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk detailnya nanti kami sampaikan. Yang pasti laporan yang masuk hanya terkait uang Rp6 juta. Perhiasan yang dikabarkan hilang senilai Rp100 juta tidak benar, karena masih ditemukan terselip,” jelasnya singkat.
Kasus ini kini resmi ditangani Polres Barito Kuala dan para terduga pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.














