ASAHAN, RELASI PUBLIK — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyerahkan hibah tanah dan bangunan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan. Langkah strategis ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memperkuat pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan NPHD dan BAST mencakup lahan seluas 10.400 m² dan bangunan 2.822 m², berlokasi di eks Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Inisiatif ini menjadi kebijakan penting dalam mendukung penataan dan percepatan layanan keimigrasian yang semakin dibutuhkan masyarakat.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos, M.Si didampingi Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP menegaskan bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya layanan keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Keberadaan kantor imigrasi yang representatif di pusat Kabupaten Asahan dinilai akan menghadirkan layanan paspor, izin tinggal, dan administrasi keimigrasian lainnya secara lebih cepat, aman, dan mudah dijangkau masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata SH, M.Hum menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Asahan. Ia menilai sinergi ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan keimigrasian yang profesional dan modern. Pemindahan kantor imigrasi ke lokasi hibah di Kisaran Barat diharapkan mempercepat transformasi layanan publik yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan daerah.(is)














