KENDIRI, RELASI PUBLIK – Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (PICA Sultra) mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tambang aspal ilegal di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas Diduga Tanpa Dokumen Resmi
Jenderal PICA Sultra, Askal, menyebut praktik tambang ilegal itu diduga berlangsung di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Buton.
Menurut Askal, PT Timah tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 yang sah. Tanpa RKAB, perusahaan dilarang melakukan penambangan.
“Anehnya, di lapangan terlihat pemuatan aspal ke kapal tongkang melalui Pelabuhan Nambo. Diduga hasil tambang dijual menggunakan dokumen PT Karya Buana Buton,” kata Askal, Rabu (3/9/2025).
Dugaan Pelaku dan Modus
PICA Sultra juga menyinggung pihak berinisial US yang diduga sebagai penambang ilegal dalam konsesi PT Timah. Aktivitas ini dinilai terstruktur dengan modus penyalahgunaan dokumen perusahaan lain.
Desakan Penindakan Hukum
Askal meminta Kapolda Sultra segera menghentikan dugaan aktivitas pemuatan aspal di Pelabuhan Nambo.
“Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku tambang ilegal. Negara harus hadir di Buton,” tegasnya.
Ia menilai pembiaran tambang ilegal di Sulawesi Tenggara bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mencoreng wibawa hukum.
Ancaman Laporan ke Pusat
Jika aparat daerah tidak bertindak, PICA Sultra berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes Polri maupun KPK.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum di Sultra tumpul, kami akan bawa ke pusat. Ini soal penyelamatan sumber daya alam Sultra,” pungkas Askal.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Timah, PT Karya Buana Buton, maupun Polda Sultra belum memberikan tanggapan resmi. (OR-Rls)














