Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BERITA UTAMATERBARU

Marak Galian C Ilegal, Anggota Komisi III DPRD Desak Pemkab Sumenep Fasilitasi Perizinan

771
×

Marak Galian C Ilegal, Anggota Komisi III DPRD Desak Pemkab Sumenep Fasilitasi Perizinan

Sebarkan artikel ini
Foto : Politisi PKB, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, SH

Sumenep, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasdi, SH mendesak aparat penegak hukum khususnya Polres Sumenep menertibkan pelaku galian C ilegal di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Menurutnya, Desakan penindakan para pelaku galian c ilegal itu diawali dengan adanya pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan dari media sosial ataupun secara langsung masyarakat melakukan pengaduan.

Pengaduan itu awalnya dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Giligenting, tepatnya dipulau giliraje dimana pada saat itu masyarakat melaporkan adanya tambang galiian c ilegal berupa tambang pasir yang mengakibatkan abrasi yang luar biasa.

Setelah itu, Justru muncuncul laporan serupa dari berbagai daerah di daratan yang melaporkan tentanf aktifitas penambangan selain di gili raje yaitu tambang galian c ilegal di Kecamatan Saronggi, Batuan, Gapura, Batu putih, Lenteng, dan sebagainya.

Kemudian, dari sana muncul desakan ke komisi III, Lalu komisi III langsung mengadakan rapat internal, dan menanyakan langsung ke dinas terkai, dan rapat internal itu disepakati untuk menanyakan langsung ke sejumlah pihak yaitu Dinas lingkungan hidup bahwa dampak galian C ilegal disumenep sangat luar biasa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti yang terjadi di Kecamatan Batuan.

Namun, Mengenai persoalan itu, Dinas lingkungan hidup berdalih bahwa perizinan urusan bagian perekonomian, sehingga Komisi III menanyakan ke bagian perekonomian dan ternyata
ijin tambang galin c itu tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten Sumenep, dan yang berwenang mengeluarkan ijin tambang itu pemerintah provinsi jawa timur.

Selanjutnya, Komisi III menindaklanjuti dan berkoordinasi ke ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, apakah tambang galian C di kabupaten sumenep mempunyai ijin atau masih belum.? Ternyata tidak satupun galian C di kabupaten sumenep yang mengantongi ijin.

” Jadi, Hasil koordinasi komisi III DPRD Sumenep dengan ESDM Jawa Timur tidak ada satupun tambang di Kabupaten Sumenep itu berizin, cuma ada satu di Bluto, itupun tidak melakukan penambangan,” ujarnya

Maka dari itu, Pihaknya memastikan Kegiatan tambang galian c di kabupaten sumenep semuanya ilegal. oleh karena itu, pihaknya telah membuat rekomendasi untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam undang undang.

Saat ini, rekom dari komisi III sudah ada di pimpinan DPRD, dan rekom itu tinggal diteruskan kepada semua pihak. Namun sangat disayangkan, rekom itu mandek di pimpinan DPRD, tetapi pihaknya akan terus mendesak rekom itu agar segera tersampaikan kepada penegak hukum atau Bupati

” Kami minta pemerintah Kabupaten untuk memfasilitasi para pelaku tambang dan mendorong mereka untuk mengurus perizinan supaya dapat perlindungan hukum. Selain itu, tata kelola lingkungan lebih terpantau dan pemerintah dapat PAd,”Pungkasnya

( Noung daeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *