PADANG PARIAMAN, RELASI PUBLIK – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Asam Pulau Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang dikerjakan oleh PT. Delta Citra Abadi, diduga mengalami berbagai kendala. Hingga kini, progres pekerjaan baru mencapai sekitar 25%, sementara kontrak kerja berlangsung dari Juli 2024 hingga Juli 2025 dan diperpanjang hingga September 2025.
Mahfud, selaku pelaksana kegiatan dari PT. Delta Citra Abadi yang ditemui di lokasi proyek, mengungkapkan beberapa permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah minimnya pengawasan. “Pengawas jarang masuk,” ujarnya. Selain itu, jumlah pekerja harian hanya sekitar 10 orang, dan beberapa kebutuhan proyek, seperti septi (peralatan keselamatan), belum diberikan meskipun sudah diminta kepada pimpinan proyek (pimpro).
Sementara itu, Pimpinan Proyek PT. Delta Citra Abadi, Candra, mengakui bahwa proyek ini memiliki banyak kendala. Ia menyebutkan bahwa nilai kontrak proyek ini mencapai Rp18 miliar. Namun, harga material tidak lagi sesuai karena proyek ini sudah dianggarkan sejak 2015. “Proyek ini sebenarnya ancur-ancuran, tapi terpaksa dikerjakan. Kalau tidak, konsekuensinya blacklist,” ungkapnya.
Candra juga menegaskan bahwa proyek ini merupakan milik PT. Hansen yang bekerja sama dengan PT. PLN. PT. Hansen diketahui mengontrak lahan tempat pembangunan tersebut, sementara PT. Delta Citra Abadi bertindak sebagai pelaksana setelah memenangkan tender.
Selain kendala teknis dan finansial, proyek ini juga diduga menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk operasionalnya. Namun, saat dikonfirmasi, Candra mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya singkat.
Dengan progres pekerjaan yang baru mencapai 25% dan berbagai kendala yang dihadapi, kelanjutan pembangunan PLTMH Asam Pulau Lubuk Alung masih menjadi tanda tanya. Apakah proyek ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, atau justru akan terbengkalai seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak?
Tim